Pendaftaran Sekolah Sistem Online Diterapkan Dindik Kabupaten Banyumas Berdasarkan Permendikbud No. 44

Kadindik Banyumas, Irawati saat diwawancara biro Jawapes

Jawapes Banyumas - Untuk peserta didik baru tahun 2020-2021 ini mengacu pada Permendikbud nomor 44 tahun 2020. Sebelum adanya wabah pandemi Covid-19 sudah di instruksikan kepada seluruh Kabupaten kota, dalam rangka untuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PPDB agar terselenggara secara online dan dengan jalur zonasi.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati mengatakan, di Kabupaten Banyumas kebetulan kita pilih zonasi seperti tahun kemarin, dimana untuk zonasi itu sendiri kita bagi dengan 3 zona. Zona 1, 2 dan 3 saya kira masyarakat juga sudah paham, disitu juga ada jalur afirmasi tambahan baru di Permendikbud. Bila dibandingkan dengan tahun kemarin tidak ada jalur afirmasi, kemudian tahun ini ada jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi, dimana jalur prestasi itu juga kuotanya 15 %, afirmasi 15 % dan perpindahan orang tua 5% sedangkan sisanya adalah jalur zonasi.

"Tahun kemarin kita juga menggunakan sistem online, bedanya tahun kemarin dalam hal pembuatan akun, orang tua bisa datang ke sekolah dan dibantu oleh operator sekolah. Namun karena pandemi kita tidak boleh berkerumun". Kami berharap orang tua siswa bisa menggunakan aplikasi guna membuat akun dalam rangka salah satu syarat untuk pendaftaran sebagai calon siswa baru, jelas Irawati kepada jawapes saat di konfirmasi diruang kerjanya pada Jumat (26/6/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa, saat mensosialisasikan kepada Kepala Sekolah SD dengan Guru Kelas VI, Korwil dan Kepala Sekolah SMP itu, untuk sekiranya dapat membantu anak-anak dan orang tua siswa yang tidak bisa membuat akun sekaligus yang terkendala masalah jaringannya. Alhamdulillah instruksi secara lisan sudah ditindaklanjuti.

Sebagai contoh di Kecamatan Cilongok, wilayah Desa Panembangan, Karang Tengah dan Sambirata yang merupakan daerah lereng Gunung Slamet itu, mendaftar ke SMPN 2 Cilongok dengan cara kolektif oleh Kepala Sekolah dan guru kelas VI. Cara tersebut ditempuh dengan satu akun bisa untuk mendaftar beberapa anak.

"Itu yang sudah kita bantu untuk masyarakat, artinya meskipun sistem online kita tidak menutup mata terkait dengan keberagaman masyarakat kita dalam pemanfaatan ITE," terangnya.

Menurutnya, dengan sistem online ini tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat. Faktanya sudah banyak dan juga kami tekankan jangan berhenti sampai anak-anak mendapatkan sekolah.

Terkait antisipasi Dinas Pendidikan Banyumas untuk siswa yang belum mendapatkan sekolah, sedangkan sistem sudah ditutup dan kebetulan belum mendaftar kemana-mana disekolah negeri, alternatifnya yaitu,
1. melalui jalur kesetaraan, itu sudah bisa diselenggarakan. Karena kesetaraan/PKBM, baik yang ada di SKB maupun yang ada di PKBM itu penyebutannya sudah sama sebagai satuan pendidikan.
2. Kalau memang berkenan sekolah di swasta, itu juga menjadi pilihan baik swasta berbasis keagamaan maupun swasta yang bersifat umum.

Dinas Pendidikan memikirkan antisipasi bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah sebelum tahun ajaran berlangsung melalui penyisiran, menjelang tahun ajaran berlangsung bahkan mungkin sudah berjalan tapi baru seminggu pengenalan.

Kita rapatkan dengan pihak Kecamatan, jadi Camat kita instruksikan punya kewajiban untuk menyisir ke desa melalui koordinasi Kepala Desa masing-masing, jelas Irawati kepada Jawapes.

Meskipun sistem zonasinya di Permendikbud No. 44 diserahkan sepenuhnya ke daerah, mau jarak, kewilayahan dan lain sebagainya mengingat kondisi geografis masing-masing daerah berbeda, letak sekolah masing-masing geografis juga berbeda-beda sehingga itu menjadi kewenangan penuh dari daerah.(Cpt)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama