Jaringan Perdagangan Satwa Diungkap Polda Jatim


Surabaya Jawapes - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap jaringan perdagangan puluhan satwa langka yang dilindungi di Jawa Timur dengan menangkap lima tersangka dan serta mengamankan berbagai jenis satwa yang dilindungi, baik yang masih hidup maupun mati.

Lima tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Ahmad Saifudin (28) warga Trenggalek, Sahalal Marzuki (30) warga Tulungagung, Feri Subangi (30) warga Tulungagung, Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Tulungagung dan IS (43) warga Situbondo, tutur Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, (4/2/2020).

Kelima tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di Kabupaten Trenggalek, Tulungagung dan Situbondo Jawa Timur. Mereka ada dua kelompok yakni pemain (Penjual) burung satwa langka dan satunya lagi pemain (Penjual) kerang. Yang mana pemain kerang ini adalah residivis karena pernah menjalani hukuman 6 bulan dalam kasus yang sama, lanjutnya.

Kapolda Jatim menjelaskan, disini para tersangka, sesuai dengan Undang - Undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dikenakan ancaman hukuman 5 tahun serta denda 100 juta, hal ini sesuai Pasal 21 ayat (2) yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dan Pasal 40 ayat (2).


Sebanyak 53 ekor satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan terdiri, 19 ekor burung kakatua Maluku, se - ekor elang brontok, se - ekor elang brontok warna hitam, se - ekor julang emas, se - ekor anak julang emas, se - ekor trenggiling, 4 ekor kukang, se - ekor alap - alap sapi, se - ekor binturung, se - ekor rangkong badak dan 2 ekor kangkareng perut putih, seluruhnya berjumlah 41 ekor dan dalam keadaan hidup, terangnya.

Kapolda Jatim menambahkan, ada sebanyak 12 ekor satwa yang sudah dalam keadaan mati. Selain itu, sebanyak 610 biji kerang, baik biji kerang kepala sapi, biji kerang kima dan biji kerang trinton terompet. Kerang - kerang ini rencananya akan dijual atau diekspor, berdasarkan penelitian dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) nilainya Rp 1,5 M, imbuhnya.

Para tersangka menjual satwa yang di lindungi ini dengan cara sistem online, baik lokal maupun ke luar negeri. Kami bekerjasama dengan pihak BKSDA untuk menitipkan satwa - satwa ini agar bisa dilepaskan ke habitatnya, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama