Simpan Shabu di Lemari, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Lukman Husin si tersangka

Jawapes Sidoarjo - Narkoba memang merupakan barang haram yang paling banyak diasumsi oleh kalangan muda, terutama di wilayah Indonesia. Patut disayangkan, generasi penerus bangsa harus terjerumus ke dalam jeratan Narkotika. Kali ini, pengguna maupun pengedar didapat di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muhammad Indra Najib saat dikonfirmasi media Jawapes, Jumat (17/1/2020) menjelaskan bahwa tertangkapnya Lukman Husin (26) warga Dusun Sobowidoro Rt 001 Rw 007 Desa Trosobo Kecamatan Taman itu berasal dari info warga sekitar.

"Tertangkapnya si tersangka ini, usai dia dihubungi oleh seseorang yang biasa dipanggilnya "BOS" untuk mengambil barang narkotika jenis shabu di kawasan sebelah pos penjagaan sekitar Makodam V Brawijaya, Surabaya," jelasnya.

Tambah Indra, Narkotika jenis shabu yang diambil Lukman seberat 25 gram. Kemudian pada Selasa (14/1/2020), kami meringkus tersangka dirumahnya yang saat itu sedang tidur.

"Saat kami lakukan penggeledahan dirumahnya, kami menemukan di dalam almari berupa 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dan 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis shabu sisa pakai," jelas mantan Kasatreskrim Ngawi ini.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama