Hakim Vonis 4 Bulan Pidana, Pengacara Sampaikan Seharusnya Bebas, Karena Perkara Perdata dan Kepailitan

Kuasa Hukum, Andry Ermawan, SH

Jawapes Karimun - Mantan Direktur Utama PT. Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan dan Direktur PT. KDH Muhamad Yusuf divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (TBK) dengan hukuman pidana 4 bulan terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.  Ini merupakan kasus pertama di Indonesia, dimana pimpinan perusahaan mendapat vonis hukuman badan gara-gara menunggak iuran BPJS bagi karyawannya.

Sidang  putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Joko Dwi Atmoko dengan Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renni Hidayati digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (20/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik saat ditemui usai sidang mengatakan, apa yang pihaknya upayakan terbukti secara sah menurut Majelis Hakim, sehingga para terdakwa dapat dikenakan hukuman.

"Dan kami harapkan dengan adanya putusan dari Majelis Hakim dapat menjadi yurisprudensi kedepan agar para pengusaha tidak lagi lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk membayar BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujarnya.

Tambahnya, bukan hanya PT. KDH saja yang melakukan penunggakan iuran BPJS, ada juga perusahaan lain yang menunggak. Proses penyidikan itu bukan dikami (di Kejaksaan).

"Dan kami hanya mendapatkan pelimpahan dari penyidik, bisa dari Ketenagakerjaan, dan bisa juga dari sisi Kepolisian," jelas Yogi.

Pihaknya berharap, penyidik khususnya dari Kepolisian dan dari ketenagakerjaan bisa lebih agresif lagi untuk menyidik perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pekerja.

Terkait dengan perusahaan yang belum terdaftar dan belum melakukan pemungutan (pemotongan gaji untuk iuran BPJS) hanya dikenakan sanksi administrasi. Tetapi kalau perusahaan itu terdaftar di BPJS, walaupun tidak ada pemungutan dikenakan sanksi pidana.

"Dengan adanya perkara ini terdakwa dikenakan dua kali hukuman yaitu denda dan pidana badan dan hasil putusan perkara ini adalah yang pertama kali yang terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Tambah Yogi lagi, masih ada satu perkara lagi dengan perkara yang sama yaitu tunggakan iuran BPJamsostek juga, karena PT. KDH ini dua kali pergantian Direksi. Direksi yang pertama tunggakan dari bulan Desember sampai Maret, sedangkan Direksi yang kedua tunggakan dari bulan April sampai Juni.

Perkara ini masih dalam proses pelimpahan, karena masih ada satu orang tersangka inisial "H" yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelimpahan perkara ini masih belum bisa kami terima, karena tersangka belum lengkap dan sementara ini tersangka masih satu orang. Untuk itu kami masih menunggu dari tim penyidik untuk melengkapinyae dengan tersangka yang DPO ini. Inisial "H" yang DPO ini sudah kita P21, dan tinggal menunggu tertangkap baru kita limpahkan," tambah Yogi lagi.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andry Ermawan, SH sangat menyayangkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri TBK, karena sama sekali majelis Hakim tidak menyentuh adanya PP 44,45,46 yang terkait ketika adanya tunggakan BPJS yang pertama disitu adanya denda 2 persen.

Yang kedua mengesampingkan keterangan para ahli kepailitan yang jelas mengatakan ini adalah kasus kepailitan khusus, ketika ada tuntutan hukum yang bersifat khusus (Lex specialis) itu harus dikesampingkan dan gugur demi hukum serta terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum sejak awal atau putusannya on-slah.

Dalam hal ini Komisaris PT. KDH, Indrawan yang memberikan harapan investor sebesar Rp 40 Milyar tidak disentuh sama sekali. Seharusnya, Indrawan selain Komisaris juga pemilik saham harus bertanggungjawab dalam menjalankan perusahaan tersebut.

Dikatakan Andry lagi sebagai PH terdakwa, kalau nanti perkara ini inkrah dan kliennya tidak mengajukan banding, pihaknya akan menunggu aksi dari PPNS Disnaker Kepri dan Karimun melaksanakan secara komitmen tugasnya untuk sama-sama menyeret para pengusaha yang tidak melakukan pemungutan maupun penyetoran sesuai dengan Undang-Undang BPJS.

Itu nanti yang akan kita tunggu, supaya tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan jangan hanya perusahaan-perusahaan yang pailit saja yang diperkarakan.

"Terkait dengan satu perkara lagi yang masih dalam proses pelimpahan jangan hanya buat alasan salah satu tersangka tersebut masih DPO. Walaupun tersangkanya DPO berkas itu tetap bisa diproses untuk dijalankan dalam persidangan," tegasnya.

Lanjut Andry, Kita kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun soal perkara Tunggakan Iuran. BPJS ini yang jelas-jelas kasus Keperdataan soal tunggakan iuran dan ada PP 44,PP 45 dan PP 46 tahun 2015 yang mengatur soal denda keterlambatan pemberi kerja menunggak membayar sehingga didenda 2%, ini jelas perdata.

Kemudian diketahui jelas dari keterangan saksi-saksi dan ahli kepailitan yang terungkap di persidangan bahwa PT. KDH sudah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Medan pada 18 September 2019 yang artinya sudah diambil alih kurator hutang-hutang yang ada termasuk didalamnya hutang terhadap BPJS Karimun Kepri. Apakah hakim tidak melihat semua fakta-fakta hukum dan bukti-bukti surat yang kami ajukan?

Dengan putusan ini, Kami seakan melihat tambahnya cerita gelap penegakkan hukum di Indonesia yang tanpa melihat fakta hukum sebenarnya. Kedua terdakwa ini bukanlah menggelapkan uang BPJS, itu yang harus diingat. Sejak awal tidak memungut dan menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karena PT. KDH sejak bulan Agustus 2018 hingga kedua terdakwa ini menjabat sudah dalam PKPU PT. KDH ini dan akhirnya di pailitkan, artinya perbuatan pidana pun tidak ada. Apalagi pihak BPJS yang melaporkan kasus ini sudah mendaftarkan tagihan hutang mereka sebagai kreditur preferen dan sudah disetujui oleh Kurator PT. KDH dalam pailit sebesar Rp 561 juta lebih.

"Tidak adil donk, sudah menghukum terdakwa dan BPJS nanti juga menerima uang sebesar Rp 561 juta dari hasil lelang aset PT. KDH. Artinya tidak adil bagi kedua terdakwa yaitu menjalankan double punishman. Mana yang namanya keadilan kalau begitu. Atas putusan hakim, klien kami masih pikir-pikir untuk menerima putusan hakim atau nanti akan banding atas putusan tersebut," pungkas Andry.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama