Jawapes, PASURUAN - Langkah penting diambil dalam pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Senin (21/9/2026). DPRD menegaskan penyelesaian Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Ketua DPRD Samsul Hidayat, menyampaikan "Apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda tersebut." dalam sambutanya.
Menurutnya, "Penyelesaian regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan masyarakat." Tambah Cak sul akrab dipanggil.
Melalui Raperda tersebut, DPRD memberikan dasar hukum bagi perubahan dan pengembangan PT PLJ Perseroda. Perusahaan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan itu nantinya memiliki ruang usaha yang lebih luas selain itu PT PLJ dapat mengembangkan sejumlah sektor, mulai dari akomodasi dan perhotelan, pariwisata, pusat perbelanjaan, perdagangan, konstruksi, transportasi, pengelolaan limbah dan sampah, hingga sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi BUMD untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juga dalam pidatonya ditekankan, "DPRD Kabupaten Pasuruan juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)." Ucak Ketua.
Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi dan pemantapan konsepsi, pembahasan bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya menunggu proses tahapan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum regulasi tersebut diberlakukan. (Sjie)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments