Jawapes, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggerebek sebuah tempat karaoke tak berizin berada di pemukiman warga, timur Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Selasa (22/9/2026) malam. Meski operasi diduga telah bocor, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) kosong yang disembunyikan di bagasi motor hingga mengunci akses pintu masuk tempat karaoke.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari warga sekitar yang merasa resah dan terganggu oleh aktivitas hiburan malam tersebut.
Pada saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menyisir lima ruangan karaoke, area semak-semak, hingga perkebunan pisang di sekitarnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Namun, area dalam nampak sepi. Petugas tidak menemukan pemandu lagu (LC), pengunjung, maupun botol miras yang masih berisi cairan.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menduga kuat rencana penertiban itu telah bocor sebelum pasukannya tiba di lokasi.
"Razia kali ini diduga kuat telah bocor sebelum anggota tiba di lokasi. Alhasil, lokasi sudah dalam keadaan sepi, barang bukti miras nihil, dan para pemandu lagu diduga sudah melarikan diri lebih awal," ujar Fatchur Rozi.
Penyisiran terus dilanjutkan ke seluruh sudut area luar. Perhatian petugas kemudian tertuju pada sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah muda (pink) dengan kondisi bodi depan rusak parah akibat kecelakaan.
Mencurigai kendaraan tersebut dijadikan tempat penyembunyian barang bukti, petugas langsung memeriksa bagian bagasi jok yang ternyata tidak terkunci. Di dalamnya, ditemukan 10 hingga 11 botol miras kosong berlabel bir dan Api.
"Tim menyisir setiap sudut area hingga akhirnya kami mengecek motor rusak tersebut dan menemukan botol-botol kosong yang tersimpan rapi di dalam bagasi," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Akbar Huzaini. Kamis (24/9) pagi.
Belasan botol miras kosong berbagai merk di temukan dalam jok motor
Akbar menambahkan, kondisi fisik botol yang masih bersih dan bagian dalamnya yang masih basah mengindikasikan bahwa miras tersebut baru saja dikonsumsi sebelum petugas tiba.
Meski tidak menemukan miras yang masih utuh, Satpol PP tetap mengambil tindakan tegas dengan mengunci akses masuk tempat usaha tersebut. Fatchur Rozi menjelaskan, langkah ini diambil karena lokasi tersebut tercatat dua kali melanggar aturan dan tetap nekat beroperasi meski telah diberi surat peringatan pertama.
"Tempat karaoke tersebut kami kunci, bukan disegel permanen, sampai pemilik mengurus izin usaha yang diperlukan terlepas dari Wali Kota nantinya memberi izin atau tidak," pungkas Rozi.
Penegasan senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan melakukan tindakan hukum paling keras jika pemilik usaha tetap membandel.
"Sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama, jika hingga tiga kali peringatan tetap dilanggar oleh pemilik usaha, maka akan dilakukan penyegelan secara permanen," tegas Budiono, Rabu (23/9/2026) pagi.(Id)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments