Jawapes, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan negara sebesar Rp140.876.077.796 hingga 10 September 2026. Dana tersebut diperoleh melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya DJP Jatim II dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengandalkan pengolahan data, pemanfaatan teknologi serta sinergi antar bagian. Penguatan tersebut juga didukung kegiatan intelijen perpajakan dan pemanfaatan teknologi forensik digital.
Dari total penerimaan yang berhasil diamankan, kontribusi terbesar berasal dari pemeriksaan bukti permulaan yang mencapai Rp119.290.646.499. Selanjutnya, penerimaan dari kegiatan penyidikan tercatat Rp1.304.234.028, sedangkan kolaborasi penegakan hukum memberikan kontribusi sebesar Rp20.281.197.269.
Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menangani berbagai bentuk ketidakpatuhan perpajakan. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kepatuhan wajib pajak secara konsisten dalam jangka panjang.
Dalam mendukung proses tersebut, informasi dan data perpajakan dimanfaatkan untuk menentukan langkah penanganan yang lebih terukur dan berbasis risiko. Salah satu bentuknya dilakukan melalui intelijen perpajakan dalam penanganan Wajib Pajak Suspend sebagaimana diatur dalam PER-9/PJ/2025.
Hingga 9 September 2026, terdapat 27 Wajib Pajak Suspend yang telah ditangani. Dari penanganan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP).
Kegiatan intelijen itu turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Pembayaran yang berhasil direalisasikan mencapai Rp13.147.604.002 dan masuk dalam komponen penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum.
Selain memperkuat fungsi intelijen, DJP Jatim II juga meningkatkan penggunaan teknologi forensik digital. Langkah ini dinilai penting seiring semakin luasnya penggunaan sistem digital dalam aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha.
Sampai 9 September 2026, teknologi forensik digital telah digunakan untuk mendukung 29 kegiatan. Rinciannya meliputi 12 kegiatan pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, serta satu kegiatan penyidikan.
Forensik digital digunakan untuk mendapatkan, menjaga, meneliti hingga menganalisis berbagai data elektronik yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu menghasilkan analisis yang lebih mendalam sekaligus memperkuat proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa perubahan pola aktivitas ekonomi dan perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
Menurutnya, penggunaan data dan teknologi kini menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penanganan kasus perpajakan.
“Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antar fungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya penerimaan yang berhasil diamankan merupakan salah satu indikator dari kegiatan penegakan hukum. Namun, tujuan utama yang ingin dicapai lebih luas, yakni menciptakan kepatuhan sekaligus menjaga rasa keadilan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, intelijen serta unsur pendukung lainnya.
Dalam menjalankan seluruh proses tersebut, DJP Jatim II menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas dan akuntabilitas. Kerahasiaan data maupun informasi perpajakan juga tetap menjadi bagian yang harus dijaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pendekatan penegakan hukum yang semakin mengandalkan data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa Timur II menargetkan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara. Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan, efektif, profesional dan berintegritas.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments