Jawapes, Probolinggo - Oknum Guru ASN/PNS di SD Negeri Pilang Kota Probolinggo berinisial DSA menjadi sorotan publik. Namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2025 yang berisi kewajiban pengembalian uang sebesar Rp250 juta.
Dalam surat itu, RY, suami dari DSA, menyatakan bersedia mengembalikan hasil penjualan tanah di Jalan Hamka senilai Rp250 juta kepada MD, seorang pengembang (developer), dalam tenggat waktu dua bulan. DSA turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam dokumen tersebut.
Saat dikonfirmasi, DSA membenarkan bahwa ia masih aktif mengajar di SD Negeri Pilang, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 56, Kota Probolinggo. Ia juga membenarkan bahwa RY, yang berstatus guru honorer di salah satu SDN di Kota Probolinggo, adalah suaminya.
Meski demikian, DSA membantah terlibat maupun mengetahui latar belakang transaksi yang memicu terbitnya surat pernyataan tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh suaminya untuk datang ke hadapan notaris tanpa diberi tahu tujuan utamanya.
Setelah dokumen diserahkan, DSA sempat membaca isinya dan bertanya langsung kepada suaminya mengenai maksud keberadaan surat itu.
"Saya bertanya kepada suami, ini apa? RY menjawab cuma jadi saksi," ungkap DSA.
Melalui dokumen itu, DSA memang mengetahui adanya kewajiban pengembalian uang senilai Rp250 juta dengan jangka waktu dua bulan. Namun, ia menegaskan tidak tahu-menahu mengenai kronologi transaksi maupun waktu penyerahan uang tersebut, walau akhirnya sepakat menandatangani surat di hadapan notaris.
"Tidak pernah mengetahui," ujar DSA saat ditanya mengenai transaksi antara suaminya dengan MD.
DSA juga membantah pernah menerima, memegang, menguasai, mengelola, ataupun memfasilitasi transaksi tersebut, baik berupa rekening, tempat, maupun dokumen pendukung.
Di sisi lain, pihak MD melalui stafnya, Putri, mengaku sudah beberapa kali mendatangi DSA di SD Negeri Pilang. Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan persoalan sekaligus menawarkan opsi penyelesaian secara kekeluargaan.
Putri menjelaskan, langkah ini diambil karena RY merupakan suami sah dari DSA. Namun, DSA tetap bersukukuh bahwa dirinya sebatas saksi, sehingga tidak bersedia membayar ataupun bertanggung jawab atas beban kewajiban RY. Sementara itu, keberadaan RY hingga saat ini belum diketahui.
Dalam salah satu pertemuan di sekolah, Puput bersama rekan sejawatnya ditemui oleh DSA dengan didampingi Kepala SD Negeri Pilang. Menurut Puput, DSA kembali menegaskan posisi dirinya yang tidak tahu-menahu mengenai urusan utang suaminya.
Pada kesempatan yang sama, Puput mengaku sempat mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak sekolah. Ia diminta meninggalkan tempat dengan alasan ruangan akan dicat.
"Kemarin sempat diusir. ‘Gimana, Mbak, sudah tidak ada lagi yang perlu dibicarakan. Monggo silakan karena ada tukang yang mau mengecat ruangan,’" kata Puput menirukan ucapan yang diterimanya.
Persoalan ini juga disikapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengingat status DSA sebagai guru ASN/PNS.
Setyorini menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam transaksi tersebut. Menurutnya, hal ini murni masalah pribadi antarpihak yang bersangkutan.
"Kami tidak mengetahui karena transaksi tersebut merupakan ranah privat, tidak melibatkan kedinasan, dan tanggung jawab melekat pada pribadi yang bersangkutan," tegas Setyorini.
Silang pendapat antarpihak ini menyisakan tanda tanya besar mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan DSA saat hadir di hadapan notaris, membaca dokumen senilai Rp250 juta, lalu membubuhkan tanda tangannya. Kepastian hukum atas tanggung jawab masing-masing pihak kini sepenuhnya bergantung pada pembuktian dokumen serta proses hukum yang berjalan.(Id/tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments