FORMAL Desak Negara Turun Tangan, Persoalan Register 44 Way Kanan Diminta Segera Dituntaskan

FORMAL Desak Negara Turun Tangan, Persoalan Register 44 Way Kanan Diminta Segera Dituntaskan
FORMAL Desak Pemerintah Turun Tangan, Polemik Register 44 Way Kanan Harus Tuntas


Jawapes Way Kanan – Forum Masyarakat Lampung (FORMAL) mendesak pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


FORMAL meminta pemerintah bersikap tegas, transparan, dan berkeadilan dalam memastikan status kawasan, legalitas pengelolaan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.


Koordinator FORMAL, Ustadz Usman Mursyid (UUM), mengatakan persoalan Register 44 tidak dapat diselesaikan secara parsial. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum, perizinan, batas kawasan, hingga dampak sosial dan lingkungan.


“Kami meminta negara hadir. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara persoalan pengelolaan kawasan terus berlarut-larut. Seluruh data dan proses harus dibuka secara transparan dan objektif,” tegas UUM, Senin (9/9/2026).


Salah satu sorotan FORMAL diarahkan kepada PT PSMI. UUM mendesak kementerian/lembaga berwenang melakukan evaluasi terhadap legalitas dan pelaksanaan perizinan perusahaan tersebut.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, batas konsesi, maupun fungsi kawasan, FORMAL meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memang terbukti memenuhi dasar hukumnya.


Menurut UUM, persoalan Register 44 memiliki dimensi yang kompleks karena menyangkut hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Karena itu, ia mendorong dilakukannya audit atau evaluasi menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan.


FORMAL Soroti Kepastian Hukum


FORMAL juga menyoroti berbagai pernyataan publik mengenai aktivitas perusahaan di kawasan tersebut. Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.


“Pemerintah harus menjelaskan status kawasan, dasar hukum pengelolaan, legalitas perizinan, serta hubungan hukum antara negara, perusahaan, dan masyarakat. Kalau semuanya sesuai aturan, buka kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum,” ujar UUM.


Ia menegaskan FORMAL tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial. Menurutnya, masyarakat, khususnya petani dan masyarakat sekitar kawasan, harus mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.


“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum untuk hidup dan bekerja secara sah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan itu,” katanya.


FORMAL menyatakan mendukung langkah pemerintah sepanjang proses penyelesaian dilakukan secara transparan, akuntabel, berbasis data, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kami tidak berpihak kepada perusahaan maupun kelompok tertentu. Kami berpihak pada hukum. Pastikan hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan aset negara tidak disalahgunakan. Itu prinsip kami,” tegas UUM.


Dorong Dialog Multipihak


Untuk mencegah persoalan semakin melebar, FORMAL juga mendesak pemerintah membuka ruang dialog multipihak yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kementerian terkait, serta aparat penegak hukum.


UUM menilai dialog tersebut penting untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mengurai persoalan berdasarkan data dan dokumen resmi.


“Jangan menunggu sampai persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Lakukan audit, evaluasi, dan penegakan hukum sejak sekarang. Yang benar harus dilindungi, sementara yang terbukti salah harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Register 44 Sungai Muara Dua disebut sebagai kawasan hutan produksi dengan luas sekitar 33.730 hektare, yang mencakup wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Negara Batin dan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, serta wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan