Jawapes, probolinggo - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tahap II di Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kini mulai terkuak ke permukaan. Isu hangat yang memantik perhatian publik ini berawal dari mencuatnya potensi kerugian keuangan negara yang bernilai sangat fantastis.
Nilai anggaran yang diduga disalahgunakan oleh seorang Kepala Desa Pakel berinisial BB tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp350 juta lebih. Praktik tidak terpuji ini perlahan mulai terendus hingga memicu penanganan khusus di tingkat kecamatan setempat.
Isu penyimpangan uang rakyat ini mulai membara sejak Juli 2026 dan langsung memicu gelombang desakan dari masyarakat luas. Warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Berdasarkan data dan dokumen yang berhasil dihimpun di lapangan, alokasi Dana Desa tahap II tahun 2025 untuk Desa Pakel mencatatkan angka keseluruhan sebesar Rp817.119.000. Dana jumbo ini seharusnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Sesuai rencana kerja, anggaran ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik fasilitas umum serta berbagai program kegiatan non-fisik. Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik dari perencanaan awal.
Sejumlah proyek fisik maupun nonfisik yang terletak di Desa Pakel diduga kuat hanya bersifat fiktif dan tidak pernah dikerjakan sama sekali. Keberadaan proyek kertas ini mencakup beberapa program diantaranya:
Salah satu program fisik yang berujung mangkrak adalah pengerjaan renovasi 3 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau kegiatan penyediaan tempat tinggal layak bagi warga miskin, air bersih hingga perbaikan jalan desa. Selain itu indikasi penyimpangan juga menggerogoti sektor non-fisik. Anggaran yang dialokasikan untuk program peningkatan produksi ketahanan pangan dan pengadaan 3 ekor sapi. Sayangnya, hingga saat ini hewan ternak yang dijanjikan tersebut belum pernah terealisasi di tengah masyarakat.
Dugaan kasus korupsi ini sebelumnya hanya ditangani secara internal melalui forum monitoring, evaluasi, hingga proses mediasi di Kantor Kecamatan Sukapura. Penyelesaian tingkat bawah ini terkesan meredam perkara yang seharusnya masuk ke ranah hukum formal.
Langkah penanganan internal tersebut merujuk pada terbitnya dokumen resmi bernomor 426.401/2026 pada tanggal 10 Juli 2026. Keberadaan dokumen ini mempertegas adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.
Proses mediasi di tingkat kecamatan dianggap tidak wajar mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan terbilang sangat besar. Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak sepantasnya berhenti di tingkat kecamatan saja.
Berbagai pihak menegaskan bahwa kasus dengan indikasi kerugian ratusan juta rupiah idealnya langsung dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk pemeriksaan hukum resmi. Langkah ini dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
Penanganan yang berpusat di kecamatan dikhawatirkan hanya menjadi bentuk kompromi di balik layar yang justru mengaburkan substansi dugaan tindak pidana korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun menjadi taruhannya.
Dalam proses mediasi tersebut, Nur Rachmad Sholeh yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukapura menandatangani surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi kesanggupan Kades Pakel untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.
Saat ditanya mengenai dokumen bernomor 426.401/2026 serta rincian surat kesanggupan pengembalian dana tersebut, Camat Sukapura justru terkesan irit bicara. Sikap enggan memberikan penjelasan secara rinci ini semakin memperkuat prasangka publik terkait penyelesaian di balik pintu tertutup.
Menanggapi persoalan terkait penerbitan dokumen serta alur penyelesaian tersebut, Plt Camat Sukapura, Nur Rachmad Sholeh, akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai peran dan kewenangan pihak kecamatan.
Rachmad mengatakan bahwa dokumen bernomor 426.401/2026 yang terbit usai mediasi awal bukanlah bentuk penghentian perkara secara sepihak, melainkan dokumen administratif internal. "Dokumen tersebut merupakan dokumen internal yang sifatnya mengingatkan saja," tegas Rachmad.
Disamping itu dia juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tusi) sesuai aturan yang berlaku melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama tim lapangan. "Tim kecamatan telah monev bersama sebagaimana tusi dan sifatnya membina, membimbing, serta mengawasi sesuai peraturan yang ada," lanjutnya.
Mengenai tudingan dan dugaan penyimpangan yang berkembang di masyarakat, Rachmad menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat memahami batasan kewenangan instansi yang dipimpinnya."Kalau hanya menduga, semua boleh. Namun kewenangan menilai tersebut bukan berada di tingkat kecamatan," jelasnya.
Rachmad juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum maupun penindak eksekusi dalam perkara pidana. "Hukum dan konsekuensi semua pasti paham, namun sekali lagi eksekutor bukan kecamatan," tambah Rachmad.
Menurutnya, langkah pembinaan dan peringatan tertulis yang dilakukan tingkat kecamatan bertujuan agar kepala desa kembali menyadari kewajibannya terhadap keuangan negara. "Jika diingatkan, harapannya menjadi ingat akan tanggung jawab, hak, dan kewajibannya," tutur Rachmad.
Meski demikian, mengingat potensi kerugian negara dalam kasus ini terbilang cukup besar dan tidak segera dilimpahkan secara resmi kepada instansi berwenang seperti Inspektorat, ditanya soal tersebut, Rachmad masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan di balik tertahannya alur penyelesaian perkara tersebut yang terkesan mandek hanya di tingkat kecamatan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan keterangannya secara terbuka. Ia mengaku belum menerima laporan detail terkait temuan penyelewengan di Desa Pakel tersebut.
"Saya belum menerima laporan dan belum tahu masalahnya."Ujar Ugas. Senin (21/9) malam.
Meski surat pernyataan sudah dikeluarkan sekitar 3 bulan lalu, Ugas memastikan bahwa pemerintah daerah akan menindak lanjuti serta memproses seluruh permasalahan yang ada sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
"Setiap permasalahan perlu di mediasi dan pembinaan sesuai dengan tahapan dan tingkatan secara berjenjang" tegasnya .
Meskipun surat kesanggupan pengembalian telah diterbitkan sekitar tiga bulan lalu, Ugas memastikan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak tinggal diam. Pihaknya akan menindaklanjuti dan memproses seluruh permasalahan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah bergerak melakukan pemeriksaan di internal bidang terkait.
"Mohon waktu ya, kami kroscek dulu ke bagian bidang, untuk hasil yang kami terima bahwa laporan masih belum masuk dikami," pungkas Imron. Selasa (22/9/26) pagi.
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments