![]() |
| Suasana saat hearing (8/9/2026) |
Jawapes, SIDOARJO – Kepastian kepemilikan tanah warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sidoarjo. Komisi A DPRD Sidoarjo yang dihadiri Rizza Ali Faizin, Raymond Tara Wahyudi, Saifuddin Affandi, Achmad Mujayyin, Rizal Fuady, Deny Haryanto dan Aditya Indra Putra Mualim ini menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mempertemukan Pemerintah Desa Pranti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait proses penerbitan sertifikat tanah warga yang hingga kini belum rampung.
Persoalan tersebut berkaitan dengan warga yang menempati lahan relokasi akibat perluasan Bandara Juanda sejak 1997. Proses pengurusan dokumen pertanahan disebut telah berlangsung cukup lama dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, mengatakan, persoalan tersebut bukan kali pertama dibahas bersama DPRD. Menurutnya, Pemerintah Desa Pranti sebelumnya juga telah mengikuti sejumlah arahan dari BPN Sidoarjo untuk menyelesaikan proses administrasi pertanahan warga.
Eko menyebut pada 2023 pihak desa kembali mengikuti proses yang diarahkan BPN, termasuk melakukan pencabutan berkas pendaftaran yang diajukan pada 2015 karena dinyatakan tidak lagi berlaku.
“Waktu itu kami mengikuti semua petunjuk BPN, termasuk mencabut berkas pendaftaran tahun 2015. Namun saat proses pencabutan, saya melihat fisik sertifikat sebenarnya sudah dicetak. Hanya saja saat itu belum ditandatangani karena adanya pergantian pimpinan,” ujar Eko dalam hearing.
Menurut Eko, persoalan tersebut kemudian mengharuskan warga mengajukan kembali proses administrasi. Warga juga kembali dikenakan biaya melalui Surat Perintah Setor (SPS).
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka tempati.
Dari pihak BPN Sidoarjo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Wilayah 4, Suwoko, memberikan penjelasan mengenai tahapan yang tengah berjalan. Ia menegaskan proses yang ada saat ini merupakan tahapan permohonan hak atas tanah dan belum masuk pada tahap pendaftaran sertifikat.
Suwoko mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menganalisis dan memverifikasi berkas permohonan. Apabila verifikasi dapat diselesaikan lebih cepat, kami akan segera melakukan koordinasi dan menindaklanjutinya,” kata Suwoko.
Terkait persoalan yang muncul pada proses sebelumnya, BPN Sidoarjo menyatakan akan mempelajari kembali dokumen-dokumen yang ada. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus menentukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin mengatakan, hearing tersebut menjadi ruang untuk memperjelas persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu antara pemerintah desa dan BPN.
Menurutnya, perbedaan pemahaman mengenai proses administrasi seharusnya dapat diminimalkan melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.
“Dari hasil rapat, kedua pihak sudah saling memahami. BPN berkomitmen menyelesaikan proses verifikasi dalam waktu sekitar satu minggu, sementara pemerintah desa siap melengkapi apabila masih ada dokumen yang diperlukan,” jelas Rizza.
Rizza meminta proses pelayanan pertanahan tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, ia juga mendorong agar proses administrasi yang menjadi hak masyarakat tidak berlarut-larut.
Komisi A DPRD Sidoarjo akan mendorong agar hasil verifikasi BPN dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah desa juga diminta aktif berkoordinasi apabila terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian administrasi pertanahan warga relokasi Desa Pranti diharapkan dapat segera menemukan kejelasan. Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan hak atas tanah yang mereka tempati.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments