Disdikbud Probolinggo Perketat Pengawasan Sanggar Bantengan, pemilik sanggar seni Bantengan sss Satrio Sukmo sejati menghadiri panggilan dinas terkait. Kamis 24/9. Pagi (Foto: istimewa).
Jawapes, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah pembinaan terhadap sanggar seni Bantengan Satrio Sukmo Sejati (SSS) setelah video penampilan penari yang dinilai tidak sesuai norma beredar luas di media sosial. Jumat (25/9/26) sore.
Pembinaan tersebut dilakukan dengan memanggil keempat pengurus sanggar Bantengan pada Kamis dan Jum'at (24-25/9/26). Sebagai berikut.
1. Among Bumi Budhaya
2. Satrio Putro Kalijogo
3. Satrio Sukmo Sejati (SSS)
4. Cokro Sastro Budoyo (CSB)
Selain memberikan pembinaan dan teguran, Disdikbud meminta pengelola menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Persoalan itu mencuat setelah rekaman penampilan dalam sebuah pementasan seni Bantengan di kawasan timur Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran, beredar di TikTok. Video tersebut kemudian menuai perhatian dan keberatan dari sejumlah warga hingga tokoh ulama di Kota Probolinggo.
Dalam pertemuan dengan Disdikbud, Ketua SSS berinisial IJA disebut sempat menyangkal dan menjelaskan bahwa penari dalam video tersebut bukan anggota resmi sanggar, melainkan penampil undangan dari luar daerah.
Namun, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Setyorini Sayekti S.K.M, M.Si. menunjukkan rekaman yang menjadi bahan klarifikasi. Dalam video tersebut, para penari terlihat mengenakan kaos oblong berwarna merah dengan logo SSS pada saat berjoget di depan umum hingga anak dibawah umur. Setelah ditunjukkan pengelola sanggar sss akhirnya tak bisa mengelak dan menyatakan kesediaannya menandatangani SPTJM. Yang sebelumnya sempat keberatan.
"Sempat menolak diterbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM, dengan alasan penari yang di berita itu bukan penari dari sanggar sss melainkan tamu undangan dari luar kota, akhirnya kami tunjukkan videonya saat penari itu tampil mengenakan kaos berlogo sss." Jelas kadis Setyorini saat ditemui di ruangannya. Jumat (25/9/26) sore.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Rini mengatakan pembinaan diperlukan untuk menjaga keberadaan kesenian tradisional agar tetap berjalan sesuai nilai budaya dan norma yang berlaku.
"Langkah ini kami ambil untuk mengembalikan marwah kesenian daerah. Kreativitas tidak boleh mengorbankan moralitas, agama, dan hukum yang berlaku," tegas Rini.
Menurut kadis kebudayaan Setyorini, bahwa pihak pembina senior seni Bantengan juga mengaku kecolongan atas penampilan tersebut. Pengawasan terhadap penarinya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya ketika para penampil mengikuti pementasan.
"Kami kecolongan, Bu. Kami membentuk penari dalam seni Bantengan berdasarkan persetujuan orang tua anak-anak," ujar Rini, mengutip pernyataan pemilik seni Bantengan Among Budi budayo.
Rini menjelaskan, kesenian Bantengan telah berkembang di Kota Probolinggo sejak 2017. Selama ini, pementasan kesenian tersebut berlangsung kondusif dan belum pernah mendapatkan komplain terkait penyimpangan penampilan.
"Sejak tahun 2017 kesenian Bantengan di sini berjalan kondusif tanpa komplain. SSS ini masih baru, bahkan izinnya belum sampai satu bulan. Saat pengajuan izin awal, tidak ada gerakan menyimpang atau atraksi seperti itu," jelasnya.
Karena itu, Disdikbud memilih langkah pembinaan sekaligus pengawasan sebagai tindak lanjut. SPTJM yang ditandatangani pada 24 September 2026 menjadi bentuk komitmen pengelola untuk memastikan materi dan penampilan kesenian tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
Kadis Disdikbud Setyorini Sayekti menegaskan, apabila pelanggaran kembali terjadi, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap Nomor Induk Kesenian (NIK) dan penghentian pementasan. Ketentuan daerah yang disebut dalam penanganan ketertiban umum adalah Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021, yang memang berstatus berlaku.
Sementara itu, rujukan terhadap UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu diterapkan secara hati-hati sesuai unsur dan ketentuan hukum yang terpenuhi. UU tersebut masih tercatat berlaku dengan sebagian ketentuan dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sejak awal kami tidak menginginkan kejadian seperti ini terjadi. Pembinaan melalui surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak ini dilakukan agar penampilan yang tidak sesuai tidak terjadi lagi,"pungkas Rini sapaan akrabnya.(Id)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments