Dugaan Pencurian Terekam CCTV di Triwung Kidul, Satpol PP Kota Probolinggo Benarkan Pelaku Anggotanya

Jawapes, Probolinggo — Dugaan pencurian di sebuah toko kawasan Jalan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, menemui titik terang setelah sosok terduga pelaku yang terekam kamera CCTV diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Probolinggo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) dan menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar di masyarakat. Video berdurasi 17 menit 38 detik itu memperlihatkan seorang pria masuk ke dalam toko dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam rekaman tersebut, pria itu kemudian terlihat keluar dari toko sambil mengapit satu karton rokok berukuran besar. Pakaian yang dikenakannya turut menjadi perhatian karena celananya memiliki motif yang menyerupai seragam Satpol PP.

Rekaman kamera pengawas tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk mengungkap identitas pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Informasi yang beredar selanjutnya mengarah kepada seorang anggota Satpol PP Kota Probolinggo berinisial AF.

Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi dilakukan kepada jajaran Satpol PP Kota Probolinggo. Pihak instansi membenarkan bahwa pria yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu anggotanya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatturrozy melalui Kabid Penindakan Nur Rahmat mengatakan AF merupakan anggota Satpol PP dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya benar, itu anggota kami. Dia berstatus PPPK dan sudah kami berikan peringatan,” kata Nur Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026) sore.

Menurut Nur Rahmat, pihaknya telah memberikan teguran kepada AF sebagai bentuk pembinaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sanksi lebih berat disiapkan apabila yang bersangkutan kembali melakukan tindakan serupa.

"Jika mengulangi lagi, akan langsung dikeluarkan," tegasnya.

Nur Rahmat juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan AF. Informasi mengenai riwayat tindakan serupa itu telah diterima oleh pihak pimpinan Satpol PP Kota Probolinggo.

"Sebenarnya ini sudah yang kesekian kalinya," ungkap Nur Rahmat.

Ia menjelaskan, persoalan antara pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan informasi yang diterima pimpinan, terdapat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

"Menurut informasi pimpinan, kedua belah pihak sudah berdamai dan sepakat ganti rugi sebesar Rp500 ribu," ujarnya.

Dalam penyelesaian tersebut, AF disebut meminta waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara bertahap. Untuk tahap awal, yang bersangkutan menyanggupi pembayaran sebesar Rp250 ribu atau separuh dari nilai ganti rugi.

Nur Rahmat menegaskan bahwa AF merupakan PPPK yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kota Probolinggo. Pihaknya juga memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian internal sebagai bahan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota.

"Kami sudah memberikan peringatan. Kalau kejadian seperti ini kembali terulang, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan,”"pungkas Nur Rahmat.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan