SPBU Bambe Gresik Diduga Layani Pengisian Pertalite Berulang

Jawapes Gresik – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 54.611.03 Bambe, Jalan Raya Ngambar, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kembali menjadi perhatian. Dugaan tersebut mengemuka setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Senin (3/8/2026).

Selama hampir lima jam pemantauan, awak media mendokumentasikan puluhan sepeda motor Suzuki Thunder dan beberapa kendaraan lain yang diduga menggunakan tangki modifikasi keluar masuk area SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian Pertalite.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mengaku sering melihat aktivitas tersebut, kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan milik pengerit atau pengepul BBM subsidi yang selanjutnya memasok Pertalite ke sejumlah penjual eceran di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

"Sudah sering seperti itu. Kendaraannya itu-itu saja. Habis mengisi keluar sebentar, kemudian kembali lagi mengisi. Hampir setiap hari terlihat seperti itu," ujar salah seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Saksi juga menyebut kendaraan yang telah selesai mengisi BBM tidak langsung meninggalkan kawasan SPBU.

"Biasanya dibawa ke tempat yang agak sepi, lalu BBM dipindahkan ke jeriken. Setelah itu motornya kembali lagi mengantre untuk mengisi lagi," katanya.

Hasil observasi awak media menunjukkan kendaraan yang sama diduga tetap dilayani melakukan pengisian dalam waktu relatif singkat. Dari hasil wawancara di lokasi, operator bernama Joko mengakui bahwa melayani kendaraan yang sama melakukan pengisian berulang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

"Iya, itu memang salah kalau kendaraan yang sama dilayani mengisi berulang. Mengetab BBM di pinggir jalan juga salah," ujar Joko kepada awak media.

Awak media juga memperoleh informasi di lapangan bahwa operator diduga menerima uang tip sebesar Rp2.000 setiap kali melayani pengisian kendaraan tersebut. Informasi tersebut masih akan dikonfirmasi kepada pihak pengelola SPBU.

Berdasarkan hasil observasi, pola pengisian dilakukan dalam dua transaksi, rata-rata sekitar 7 liter pada pengisian pertama dan sekitar 8 liter pada pengisian berikutnya. Pola tersebut diduga dilakukan agar transaksi tetap dapat diproses sistem, meski total volume BBM yang diterima kendaraan melebihi batas maksimal pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua dalam satu antrean.

Sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan terpantau melakukan aktivitas serupa selama pemantauan. Berdasarkan keterangan saksi, satu kendaraan dapat kembali melakukan pengisian berkali-kali dalam satu malam.

Aktivitas pemindahan BBM ke dalam jeriken di tepi jalan juga menjadi perhatian warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan apabila terjadi kebakaran.

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU 54.611.03 Bambe dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terkait dugaan pengisian Pertalite berulang, dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, dugaan penerimaan tip oleh operator, serta dugaan pemindahan BBM subsidi ke jeriken.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai penyaluran BBM subsidi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.611.03 Bambe, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan