Jawapes Surabaya,- Rutan Kelas I Surabaya memperketat pengawasan terhadap blok hunian warga binaan melalui operasi penggeledahan secara insidentil. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mencegah peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di dalam Rutan.
Penggeledahan dilaksanakan Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB oleh staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang penguatan pengawasan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di lingkungan Rutan.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.”
Selain penggeledahan rutin dan insidentil, pengawasan juga diperkuat melalui pemeriksaan barang menggunakan X-Ray, pemeriksaan manual pada layanan kunjungan, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan melalui wartelsuspas.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Rutan Kelas I Surabaya berharap langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan kondusif sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal. (Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments