![]() |
| Polres Pacitan gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor dan pencurian umbi porang |
Jawapes, PACITAN - Polres Pacitan mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian umbi porang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu (19/8/2026).
Dalam kasus curanmor, polisi mengamankan SA (22) warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di kawasan tempat kos Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Pacitan, Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Polisi menyebut pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. SA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama Jatanras Polda Jateng dan Polresta Surakarta.
Dari pemeriksaan, SA juga diduga terlibat dalam tiga aksi serupa di wilayah Pacitan. Perkara tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terkait pencurian umbi porang. Polsek Nawangan bersama Satreskrim Polres Pacitan mengamankan SBS (32), warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
SBS diduga mengambil sekitar 40 kilogram umbi porang dari perkebunan warga di Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan, Sabtu (8/8/2026) malam. Aksinya diketahui warga yang sedang melaksanakan ronda malam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 40 kilogram umbi porang, pisau, karung, alat penerangan, serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi. SBS disangkakan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Pacitan menegaskan kedua perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri.
Polres Pacitan juga menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci tambahan, mengaktifkan kembali siskamling, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Not)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments