Diduga Tanah Lapang Dalam Sengketa, Rencana Digunakan Tempat Upacara HUT RI Ke- 81 Tingkat Kecamatan Cilongok

Diduga tanah lapangan Desa Cilongok, dalam sengketa, Rencana upacara peringatan HUT RI ke- 81 akan dilaksanakan disitu


Jawapes, BANYUMAS - 
Rencana Pemerintah Kecamatan Cilongok menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke- 81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus di Lapangan Besar Cilongok menuai polemik, pasalnya lokasi tersebut masih menjadi objek sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Cilongok dengan para ahli waris yang mengklaim hak historis atas lahan seluas lebih dari 1,1 Hektare.

Dalam keterangannya, salah satu perwakilan ahli waris, tanah lapangan tersebut, Tamami menyatakan, bahwa langkah Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji dinilai telah melukai perasaan pihaknya yang masih dalam upaya mengembalikan hak melalui proses hukum.

"Apa yang telah diputuskan oleh Camat Cilongok telah menciderai kesepakatan, melukai hati kami. Ini bukan contoh kepemimpinan yang baik," tegas Tamami, Sabtu (15/8/2025).

Ia mengutip prinsip hukum yang disampaikan pakar bahwa penyelesaian sengketa harus berpijak pada Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan dan kebahagiaan rakyat sebagai hukum tertinggi. 

"Tamami menekankan sejarah kepemilikan dan hak ahli waris harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara," ungkapnya.

Pemerintah Desa Cilongok melalui Camat Cilongok, Susanti membela keputusan tersebut dengan menyatakan Lapangan Besar Cilongok telah bersertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Cilongok dan hingga saat ini belum ada gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan.

"Terkait dengan lapangan yang dikatakan  itu tanah sengketa, karena sampai dengan saat ini belum ada gugatan secara hukum atas tanah lapangan tersebut dan statusnya sudah bersertifikat milik Pemdes Cilongok," ujar Susanti.

Namun, para ahli waris membantah keabsahan sertifikat tersebut. Mereka menduga ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan, termasuk dugaan penghilangan lembaran Buku C Desa yang memuat riwayat kepemilikan tanah. 

Tamami bahkan menyebut, tanah tersebut diambil paksa oleh negara pada era 1960-an disertai intimidasi .

"Sertifikat hak pakai (SHP) itu baru kemarin, permainan apa itu," katanya.

Sementara itu, dilain pihak, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Cilongok, Tjipto Teguh Wibowo membantah adanya permintaan dari pihak desa untuk menggelar upacara di Lapangan Besar Cilongok. Bahkan, Desa Karanglo sendiri telah diplot untuk mengikuti upacara di Desa Pernasidi.

"Saya tidak menyampaikan terkait hal itu atau permintaan untuk menggunakan lapangan. Justru untuk desa kami malah dilaksanakan di Desa Pernasidi," tuturnya.

Dalam kesempatannya, Kepala Desa Batuanten Yuliarto Heri Sulistiyono SH., mengungkapkan, hanya dua desa (Sudimara dan Cilongok) yang memiliki potensi menggugat karena ada warganya yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Sedangkan 18 desa lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan.

Adapun Camat Cilongok, Susanti menyatakan, siap memfasilitasi dokumen-dokumen yang diperlukan jika ahli waris ingin menggugat ke pengadilan.

"Pertemuan terakhir kan sudah jelas karena sudah bersertifikat, monggo dilakukan gugatan ke Pengadilan, dan saya bilang siap fasilitasi dokumen-dokumen yang diperlukan," katanya.

Sikap ini sejalan dengan pernyataannya sebelumnya yang menegaskan pemerintah desa tidak akan menghalangi upaya hukum ahli waris.

Namun demikian, Tamami tetap bersikukuh dan menyatakan, bahwa jika tanah lapang tersebut diambil paksa dan surat-suratnya dihilangkan. Maka, hak bagi warga negara untuk mengambil kembali tanah yang secara kepemilikan tidak jelas sejak dirampas. Para ahli waris bahkan telah memasang plang bertuliskan "Tanah Sengketa, Dilarang untuk Aktivitas" di pintu masuk lapangan sebagai bentuk perlawanan .

Hingga berita ini diterbitkan, rencana pelaksanaan upacara HUT RI pada 17 Agustus di Lapangan Besar Cilongok masih dalam proses finalisasi panitia kecamatan.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan