Jawapes, SIDOARJO – Sebanyak 254 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo menjalani mutasi dan promosi. Mereka dikukuhkan Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk sumber daya manusia di Kabupaten Sidoarjo.
Ia meminta para kepala sekolah memastikan tidak ada anak di Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Setiap anak juga harus mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.
“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” kata Subandi di hadapan para kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Subandi menyampaikan selamat kepada para kepala sekolah yang mendapat amanah baru. Ia mengingatkan agar jabatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan ruang untuk menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sumber daya manusia.
“Bapak dan Ibu kepala sekolah, ingatlah bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” ujarnya.
Subandi menilai, sekolah yang maju tidak terlepas dari kepemimpinan kepala sekolah yang mampu menggerakkan guru, memastikan setiap peserta didik memperoleh pendidikan bermutu, serta menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang anak.
Ia menegaskan, sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025–2030, yakni “Menata Desa, Membangun Kota: Menuju Sidoarjo Metropolitan Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
“Peran kepala sekolah di sini adalah membentuk generasi masa depan melalui pendidikan yang inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dukung Program Beasiswa
Bupati Subandi juga meminta para kepala sekolah mendukung berbagai program prioritas Pemkab Sidoarjo, salah satunya program 20.000 beasiswa pendidikan.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Kepala sekolah diminta aktif memastikan peserta didik yang membutuhkan mendapatkan informasi dan akses terhadap program tersebut.
“Pemerintah daerah berkomitmen pada program prioritas, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan,” katanya.
Selain itu, Subandi mengingatkan kepala sekolah agar bijak dalam melaksanakan kegiatan outdoor learning (ODL). Ia meminta kegiatan pembelajaran di luar kelas disesuaikan dengan kemampuan peserta didik agar tidak menimbulkan kesenjangan di lingkungan sekolah.
Subandi menyarankan kegiatan ODL dilaksanakan di wilayah Jawa Timur sehingga tetap memberikan pengalaman belajar kepada siswa tanpa membebani orang tua.
“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini kan jadi kesenjangan yang ada di sekolah. Bapak kelola dengan baik. Tidak usah jauh-jauh. Yang penting teman-teman mampu,” tuturnya.
Kepala Sekolah Diminta Cermat Kelola Revitalisasi
Dalam kesempatan itu, Subandi juga meminta kepala sekolah yang baru dikukuhkan mencermati pelaksanaan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Ia menekankan agar pekerjaan perbaikan fasilitas sekolah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Kepala sekolah juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya.
“Jangan sampai nanti ada kepala sekolah yang baru, dia sebagai pengelola swakelola, ternyata pengelolaannya pembangunan tidak sesuai dengan spek,” tegasnya.
Subandi berharap tidak ada kepala sekolah yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan program revitalisasi yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, ia meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menjalankan program tersebut.
“Silakan Pak Inspektur kasih pendampingan. Biarkan nanti teman-teman kepala sekolah ini betul-betul mendapat pendampingan dalam program perbaikan yang ada di sekolahnya agar selesai dengan baik,” ujarnya.
Tegaskan Jabatan Bebas Gratifikasi
Bupati Subandi juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan tanpa titipan maupun gratifikasi. Ia menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga proses pengisian jabatan tetap sesuai ketentuan.
Subandi mengingatkan bahwa apabila ditemukan gratifikasi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN. Yang kedua sebagai guru. Ini penting karena panjenengan semua adalah pembangun generasi. Masa depan anak kita bergantung panjenengan,” tegasnya.
Seleksi Dilakukan Bertahap
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan, dari 254 kepala sekolah yang dikukuhkan, sebanyak 90 kepala sekolah SD negeri merupakan hasil promosi. Sementara kepala sekolah lainnya mengalami pergeseran tempat dan tetap menjabat sebagai kepala sekolah.
Untuk tingkat SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah yang mendapatkan promosi dan 15 kepala sekolah yang mengalami mutasi ke SMP negeri lainnya.
Netti menjelaskan, proses seleksi dan penetapan kepala sekolah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Penetapan promosi dilakukan melalui penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Mutasi juga begitu. Ini juga ada penilaian dari PPK yang dipimpin oleh Ibu Sekda. Kemudian ditetapkan oleh SK Bapak Bupati,” jelasnya.
Proses administrasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data dari kedua aplikasi tersebut kemudian disinkronisasi hingga diterbitkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu tahapan sebelum proses pengukuhan kepala sekolah dilaksanakan.
“Pertek-nya turun, kemudian baru bisa dilakukan proses pengukuhan hari ini,” pungkas Netti.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments