Jawapes Surabaya – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa data Desil dapat diperbarui atau disesuaikan apabila sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini. Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi agar masyarakat dapat mengurus penyesuaian tersebut secara mandiri maupun melalui pemerintah daerah.
Kementerian Sosial melalui laman resmi Cek Bansos menegaskan Desil bersifat dinamis. Masyarakat yang datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, desa/kelurahan, atau Dinas Sosial. Data selanjutnya diverifikasi dan dihitung kembali secara periodik oleh BPS.
Di Surabaya, Dinas Sosial juga menyediakan layanan Surat Keterangan Desil secara online sebagai fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi Desil berdasarkan DTSEN.
CEO Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST., CPLA. menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui hak untuk melakukan penyesuaian data Desil.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Desil dapat diperbarui apabila sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah sudah menyediakan jalurnya. Masyarakat dapat mengurus secara mandiri atau meminta pendampingan melalui kelurahan dan Dinas Sosial. Karena itu, Jawapes mempertegas informasi ini agar masyarakat tidak menganggap status Desil sebagai data yang tidak bisa berubah,” ujar Rizal, Jumat (28/8/2026).
Menurut Rizal, masyarakat cukup memastikan data yang diajukan benar dan sesuai kondisi terkini. Setelah melalui proses verifikasi dan penghitungan, penyesuaian selanjutnya mengikuti kondisi serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing masyarakat.
Jawapes mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa perubahan Desil dengan imbalan tertentu. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments