![]() |
| Audiensi tiga marga dengan Pemkab Tanggamus |
Jawapes Tanggamus – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) kembali mencuat. Masyarakat adat tiga marga, yakni Buay Belunguh, Buay Turgak dan Buay Nyata, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lahan tersebut guna mencegah konflik horizontal yang lebih besar.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Pemkab Tanggamus, Kamis (13/8/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.27 hingga 12.10 WIB tersebut membahas polemik penguasaan dan penggarapan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah yang dinilai berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat.
Audiensi dihadiri Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda, Kepala Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Plt Sekwan Soni Yoga, Kasat Pol PP Ricardo Putra Yasa, KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi, serta sejumlah tokoh masyarakat adat tiga marga.
Di antaranya Dalom Bangsa Alam Zuherman, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, Khaja Nata Bandakh Robinson, Khaja Pengukuhan Mursid, Khaja Nata Negekhi Azhar, Khaja Belunguh Juhdi, Batin Bandakh Hermain, Khaja Darmawan Amiruddin, Khaja Sodri, Batin Heri, Khadin Mahyuzar dan Saparudin.
Batin Pamuka Adat Mat Helmi selaku pimpinan audiensi mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Tanggamus, khususnya Bupati Tanggamus, segera menertibkan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah yang saat ini tengah digarap masyarakat.
Menurut Helmi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar.
“Kami meminta pemerintah segera menertibkan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga terjadi konflik yang lebih besar dan pertumpahan darah,” tegas Helmi.
Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus memberikan ketegasan mengenai status lahan tersebut. Menurutnya, setelah masa HGU PT Tanggamus Indah berakhir, lahan tersebut harus kembali berada dalam penguasaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi menegaskan, pihaknya menolak adanya klaim sepihak yang menyebut lahan eks HGU tersebut sebagai tanah ulayat kelompok tertentu.
Ia juga menyinggung klaim sejarah dan peta lama yang digunakan oleh kelompok tertentu sebagai dasar pengakuan atas lahan tersebut. Menurut Helmi, masyarakat adat yang diakui dalam tatanan adat Tanggamus memiliki sejarah dan struktur adat yang jelas.
“Kami meminta BPN dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Status lahan harus jelas, apakah dikuasai negara atau dikelola pihak yang benar-benar memiliki kemampuan dan legalitas untuk mengelolanya,” ujarnya.
Menurut Helmi, apabila lahan tersebut kembali dikelola perusahaan secara resmi melalui mekanisme HGU, keberadaannya dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar Kotaagung dan Kotaagung Timur.
“Masyarakat tiga adat siap memberikan lahan tersebut untuk dikelola sesuai aturan. Saat ini lahan tengah digarap masyarakat dengan sistem tumpang sari. Kami meminta Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran,” katanya.
Sementara itu, Robinson gelar Khaja Penata Bandakh meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas oknum yang disebut mendatangkan penggarap dari luar wilayah Tanggamus.
Ia menyebut adanya dugaan transaksi penguasaan atau penggarapan lahan negara yang dikaitkan dengan perjuangan adat. Bahkan, menurut Robinson, nilai yang disebut dalam transaksi tersebut mencapai puluhan juta rupiah per hektare.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara tuntas. Jangan sampai masyarakat dari luar daerah menjadi korban karena telah mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk menggarap lahan yang statusnya masih bermasalah,” ungkapnya.
Robinson juga meminta Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Marga Buay Turgak.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik antar-marga.
“Kami berharap Polres Tanggamus bisa memproses laporan kami beberapa bulan lalu. Jangan sampai persoalan pencemaran nama baik marga ini dibiarkan karena bisa memicu keributan yang lebih besar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dalom Bangsa Alam Zuherman selaku Ketua Adat Marga Buay Nyata. Ia meminta kepolisian mengawasi aktivitas sejumlah kelompok yang disebut berasal dari luar wilayah dan saat ini melakukan penggarapan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat Buay Nyata.
Zuherman mengatakan pihaknya selama ini memilih menahan diri karena menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak takut, tetapi kami masih menghormati proses hukum dan menghargai para penegak hukum. Jangan sampai anggota atau masyarakat kami diganggu. Kalau terus dibiarkan, kami khawatir muncul gerakan masyarakat yang lebih besar,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ruly meminta masyarakat adat maupun kelompok lainnya duduk bersama dan mencari solusi konkret melalui jalur komunikasi serta mekanisme hukum.
“Kami berharap masyarakat adat dapat menahan diri dan duduk bersama untuk mencarikan solusi konkret. Semua pihak harus menghindari tindakan yang tidak diinginkan demi menjaga situasi tetap kondusif,” kata Ruly.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan tiga marga akan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati Tanggamus.
“Apa yang disampaikan perwakilan tiga marga akan saya laporkan kepada pimpinan dan nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Tanggamus bersama Bupati untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi memberikan penjelasan mengenai status terbaru lahan eks PT Tanggamus Indah.
Menurut Junadi, lahan tersebut telah kembali berstatus sebagai tanah negara setelah rekomendasi pelepasan dan pembebasan lahan disetujui Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026.
Dengan keputusan tersebut, lahan eks HGU PT Tanggamus Indah tidak lagi berada dalam penguasaan pihak swasta.
“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks HGU atau konsesi PT Tanggamus Indah kini berstatus sebagai tanah negara,” jelas Junadi.
Keterangan BPN tersebut menjadi titik penting dalam polemik eks HGU PT Tanggamus Indah. Masyarakat adat tiga marga kini meminta pemerintah segera mengambil langkah lanjutan untuk mengamankan dan menata lahan tersebut agar tidak menjadi sumber konflik baru.
Bagi masyarakat adat tiga marga, kepastian status dan pengelolaan lahan dinilai menjadi kunci untuk mencegah benturan di lapangan. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. (Tim AWPI)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments