Polres Probolinggo Kota Berhasil Bongkar Kasus Sabu Dalam Satu Minggu



Jawapes, Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, aparat berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu serta mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 20,01 gram.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat memimpin konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026) Siang. 

Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba selama periode 23 hingga 29 Juli 2026.

Menurutnya, tiga perkara tersebut terungkap di dua lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Seluruh tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Dalam waktu satu minggu, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka," ujar AKBP Rico

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (27), MAK (27), keduanya berasal dari Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Polisi masih terus mendalami kemungkinan besar adanya keterlibatan jaringan lain yang berhubungan dengan para pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,01 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, satu timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan sebagai kemasan narkotika.

Kapolres juga menjelaskan bahwa keberhasilan Resnarkoba dalam pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Tak hanya itu Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Rico menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

Selain proses penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Kepada para tersangka polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai peran masing-masing tersangka.

Rico kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba. "Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan