Langgar Aturan! Mobil Dinas Kwarcab Pramuka Terancam Ditarik Pemkot Probolinggo, Begini Tanggapan Sekda


Sekertaris daerah (Sekda) kota Probolinggo: Budiono Wirawan mengklaim bahwa kendaraan masih milik Pemkot. Mobil Dinas jenis Honda civic tahun 2007.

Jawapes, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo mengakui penggunaan pelat nomor putih pada mobil dinas Honda Civic yang dipinjam-pakaikan kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Probolinggo terbukti melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemkot menegaskan akan menarik kendaraan tersebut apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

Sebelum klarifikasi disampaikan oleh sekda kota Probolinggo, kamis (23/7) hal serupa juga disampaikan Pujo Agung Satrio selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), usai adanya laporan bahwa telah ditemukan kendaraan dinas bernomor polisi N 1194 PP dilokasi area parkiran khusus karyawan RSU Amanah dan berganti warna pelat, sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status mobil yang berubah identitasnya.

Sekertaris daerah (sekda) Budiono menyatakan sebelumnya pihaknya tidak mengetahui adanya pergantian pelat nomor maupun dugaan penggunaan kendaraan di luar peruntukan pinjam pakai. Setelah adanya pemberitaan dari media mengenai Randis tersebut, Pemkot langsung melakukan penelusuran dan melayangkan teguran secara lisan.

"Kami langsung memberikan teguran setelah memperoleh informasi tersebut. Kendaraan pinjam pakai harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh mengganti identitas kendaraan," ujar Budiono.

Dalam teguran itu, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi pihak peminjam, yakni larangan mengganti pelat nomor kendaraan dinas dan kewajiban menggunakan kendaraan sesuai fungsi serta tujuan pinjam pakai.

Tak hanya itu saja, pemkot juga menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan yang beberapa kali terlihat berada di area rumah sakit swasta. Berdasarkan hasil klarifikasi, penggunaan kendaraan di luar kegiatan kepramukaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penggunaannya seharusnya sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Jika digunakan untuk kepentingan lain, tentu tidak sesuai peruntukan," katanya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa, kendaraan jenis Honda Civic tersebut merupakan milik aset daerah yang dipinjam-pakaikan kepada Kwarcab Pramuka untuk menunjang kegiatan organisasi.

Disisi lain pemerintah daerah meluruskan informasi mengenai masa pinjam pakai kendaraan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), masa pinjam pakai dibatasi maksimal dua tahun sejak penandatanganan dokumen.


BAST terakhir tercatat ditandatangani pada 9 Maret 2026. Dengan demikian, status pinjam pakai kendaraan masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Sebagai langkah penertiban, pengguna telah mengembalikan kendaraan tersebut ke pelat merah sesuai aturan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Tak main-main Budiono Wirawan memberikan peringatan keras kepada pihak peminjam agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. dan apabila hal serupa dan pelanggaran terulang kembali maka Randis akan ditarik dari peminjam dan dikembalikan kepada bagian aset Pemkot Probolinggo. 

"Kalau ditemukan pelanggaran lagi, kendaraan akan langsung kami tarik tanpa ada teguran lanjutan," Tegas sekda Budiono yang baru beberapa bulan menjabat.

Sementara itu, melalui pengamat hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Avocad Slamet Hariyadi SH menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan sistem pengawasan aset daerah. Menurutnya, pengakuan pemerintah atas adanya pelanggaran menunjukkan pengawasan terhadap aset pinjam pakai perlu diperketat.

"Aset daerah dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Slamet.(Id,Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan