Bupati Subandi Serahkan Santunan Rp136 Juta kepada Ahli Waris Peserta KURDA, Bukti Nyata Sinergi Pemkab, Bank Delta Artha, dan BPJS Ketenagakerjaan


Jawapes, SIDOARJO – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bank Delta Artha Perseroda, dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan manfaat nyata program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut memberikan kepastian perlindungan bagi para pelaku usaha mikro yang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA), sehingga mereka dan keluarganya tetap mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Hal itu terlihat saat Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama jajaran melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum Ferry Kurniawan di Desa Tulangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Sofyan, Direktur Utama Bank Delta Artha Perseroda Sofia Nurkrisnajati Atmaja beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Mharta Wara Kusuma, serta perwakilan Baznas Kabupaten Sidoarjo Illhamuddin.

Bupati Subandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan pemerintah hadir memberikan perhatian kepada masyarakat yang mengalami musibah. Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus bukti bahwa program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Almarhum Ferry Kurniawan merupakan penerima manfaat Program KURDA dengan bunga hanya 0,2 persen sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bank Delta Artha, dan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris almarhum memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja serta beasiswa pendidikan dengan total nilai mencapai Rp136 juta," ujar Subandi.

Ia menjelaskan, almarhum meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari mesin penggiling pakan saat bekerja mengolah pakan ternak. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja, termasuk pelaku usaha kecil maupun pekerja mandiri.

Subandi berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang memanfaatkan Program KURDA sekaligus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, akses permodalan yang disertai perlindungan sosial merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Sofyan mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pemberian santunan ketika peserta mengalami musibah. Lebih dari itu, program tersebut hadir untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja serta memastikan anak-anak mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Kisah almarhum Ferry Kurniawan menjadi bukti nyata bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi keluarga pekerja. Walaupun masa kepesertaannya baru sekitar satu bulan, seluruh hak peserta tetap diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Arie.

Ia menjelaskan, Ferry Kurniawan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 25 September 2025 melalui kerja sama Bank Delta Artha dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh penerima Program KURDA memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, pada 23 Oktober 2025, atau sekitar satu bulan setelah terdaftar sebagai peserta, Ferry mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengolah pakan ternak di kandang bebek hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang putra yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Berkat kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total sebesar Rp136 juta.

Rincian manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi putri almarhum hingga jenjang perguruan tinggi senilai Rp66 juta.

Menurut Arie, beasiswa pendidikan merupakan salah satu manfaat penting yang diharapkan mampu menjaga masa depan anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan demikian, cita-cita anak tetap dapat diwujudkan meskipun keluarga kehilangan tulang punggung.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Delta Artha Perseroda Sofia Nurkrisnajati Atmaja menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bank Delta Artha, dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat agar semakin banyak pelaku usaha mikro dan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan.

Menurutnya, Program KURDA tidak hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan berbunga rendah, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi para penerima manfaat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan kolaborasi ini, setiap penerima pembiayaan pemerintah tidak hanya mendapatkan modal usaha, tetapi juga memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja. Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, maupun pekerja mandiri lainnya yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga," ujar Sofia.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap tercipta ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan usaha, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan sosial yang berkelanjutan. Kasus yang dialami almarhum Ferry Kurniawan menjadi bukti bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus memastikan masa depan pendidikan anak tetap terjamin.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan