![]() |
| Tersangka (tanda panah) saat di Kantor Unit II Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas |
Jawapes, BANYUMAS - Akibat perbuatan melawan hukum, oknum Kepala Desa berinisial TP (44) ikut wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah oleh Polresta Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Peristiwa itu dipicu rasa cemburu tersangka TP terhadap korban MA lantaran diketahui menjalin kedekatan dengan pria lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi SH., S.I.K., MH mengatakan, penetapan tersangka inisial TP yang merupakan Kepala Desa Kedungmalang wilayah Kecamatan Sumbang diduga telah menganiaya korban berinisial MA (23) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa para saksi serta melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut yang terjadi pada hari Sabtu (03/01) sekitar Pukul 23.00 Wib di depan Masjid Abu Al Qhoir wilayah Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara," terangnya, Selasa (14/07/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak Polresta Banyumas, bermula tersangka yang diketahui menjalin hubungan khusus dengan korban, saat melihat korban dilokasi bersama tiga orang saksi merasa cemburu. Kemudian tersangka memanggil dan mendatanginya, lalu langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan oleh korban.
"Pukulan tersebut yang dilakukan oleh tersangka, hingga membuat korban tersungkur. Korban kemudian melepaskan helm, lalu dibantu dua orang saksi berinisial AM dan IR untuk berdiri. Namun tersangka kembali memukul korban berulang kali hingga mengenai bagian dahi," ungkap Kapolresta.
Saat korban berusaha untuk meninggalkan lokasi kejadian, tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka dan selanjutnya melaporkan ke Polresta Banyumas," imbuhnya.
Untuk kasus tersebut, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara guna pelimpahan ke Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, Tersangka berinisial TP dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 Tahun 6 Bulan," kata Kapolresta Banyumas.(Cpt)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments