Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat menunjukkan barang bukti traktor pertanian yang sempat dicuri oleh oknum internal instansi pemerintahan. (Foto: Jawapes prob/Id)
Jawapes, Probolinggo – Polres probolinggo kota meringkus dua pelaku kasus pencurian dua unit mesin traktor di dalam gudang DKP3 , Salah satu pelaku yang menjadi otak utama dibalik pencurian itu merupakan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di dinas pertanian kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah ARF (32), oknum pegawai P3K yang merupakan warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, dan ARM (45), warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal tanpa perlawanan, Kamis, (4/6/26) Sore.
"Motif tindakan ini didasari oleh faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses internal dan menguasai kondisi lokasi penyimpanan, sehingga mempermudah aksi pencurian tersebut," ujar AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/26) Sore.
Aksi pembobolan terjadi di gudang kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo. ARofi dengan sengaja merencanakan pencurian ini di luar jam dinas dengan memanfaatkan situasi libur bersamaan dengan kosongnya para pegawai. Minggu (31/5/26) Sore.
Untuk melancarkan aksinya, ARF tidak sendirian, ia bersekongkol dengan seorang petani berinisial ARM. Kemudian Keduanya membagi peran mulai dari menyiapkan peralatan hingga proses pengangkutan barang. Modus operandi yang digunakan adalah mendatangi gudang dinas dengan membawa gergaji besi untuk merusak gembok pintu secara paksa.
Setelah berhasil menjebol pintu, mereka mengeluarkan dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRU berwarna merah putih. Mesin pertanian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pickup Suzuki Carry hitam yang sengaja disewa oleh para pelaku agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Aset yang dicuri tersebut merupakan milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo. Pihak asosiasi sengaja menitipkan traktor tersebut di gudang DKP3 demi faktor keamanan.
Kasus ini pertama kali diketahui setelah perwakilan dari asosiasi SMR (58) mendapat informasi dari seseorang bahwa traktor di gudang telah hilang. Saat dicek langsung dan menemukan gembok gudang dalam kondisi rusak, SMR langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.
Setelah Menerima laporan dari warga, pihak Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat untuk melakukan penelusuran di lapangan. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil melacak keberadaan barang bukti yang sempat berpindah tangan ke beberapa orang.
Dari tangan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti utama, termasuk dua unit traktor Yanmar beserta komponen, empat roda besi, dua garu besi, dan satu gledek besi.
Selain itu Petugas juga mengamankan mobil pikap Suzuki Carry, sebuah gergaji besi, gembok perak yang rusak, serta dua unit ponsel milik kedua pelaku (Vivo Y20S milik ARF dan Samsung A03 milik ARM) yang memuat rekam jejak digital koordinasi mereka.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum P3K ini bersama rekannya akan berjalan maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan penyalahgunaan akses oleh pihak internal instansi dipastikan akan ditindak tegas.
"Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat," pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan pemberatan disertai perusakan. ARF dan ARM kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau sanksi denda materiil maksimal sebesar Rp500 juta.(Id)
View
.jpg)
.jpg)
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments