Jawapes Pamekasan – Komitmen penertiban truk galian C di Kabupaten Pamekasan kembali disorot. Meski Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro menegaskan dump truck bermuatan pasir dan batu wajib menggunakan terpal serta dilarang melintas di jalur perkotaan di luar rute yang ditentukan, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
"Dump truck wajib pakai tutup terpal, tidak boleh lewat dalam kota dan kalau lewat harus sesuai jalurnya," tulis AKP Edi melalui WhatsApp.
Namun, truk bermuatan material tanpa terpal masih terlihat melintas di pusat Kota Pamekasan, termasuk di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Bahkan pickup pengangkut galian C tanpa terpal juga diketahui melintas di depan Kantor Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Stadion, Selasa (9/6/2026).
"Biar ditindak anggota," dijawab singkat AKP Edi saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat penindakan signifikan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan. Padahal, truk galian C tanpa terpal berpotensi membahayakan pengguna jalan dan dapat melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk galian C yang masih bebas melintas di jalur perkotaan Pamekasan. (Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments