![]() |
| Kuasa hukum Bupati Tanggamus H. Saleh Asnawi angkat bicara terkait polemik Tanah 50 Miliar |
Jawapes Tanggamus — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Nama Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ikut terseret dalam pusaran isu tersebut. Namun, kuasa hukumnya memastikan: tudingan itu tidak berdasar.
MHD Nova Abu Bakar, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan tidak ada satu pun fakta hukum yang mengaitkan kliennya dengan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
“Klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak ada hubungan hukum, bisnis, komunikasi, apalagi transaksi. Jadi atas dasar apa nama beliau dikaitkan?” tegas Abu, Rabu (16/6/2026).
Ia menilai, pengaitan nama pejabat publik tanpa bukti hanya akan membentuk opini liar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan yang keliru hanya karena narasi yang tidak didukung fakta hukum,” ujarnya.
Abu juga membantah isu yang menyebut Soni Laberta sebagai keponakan Saleh Asnawi. Ia memastikan klaim tersebut tidak benar dan tidak relevan dalam perkara ini.
“Itu informasi yang salah. Tidak ada hubungan keluarga seperti yang dituduhkan,” katanya.
Menurutnya, dalam hukum pidana, tanggung jawab bersifat personal. Tidak bisa seseorang dimintai pertanggungjawaban hanya karena namanya dicatut atau dikait-kaitkan.
“Kalau ada yang mengaku keluarga lalu bermasalah hukum, itu urusan pribadi yang bersangkutan. Bukan otomatis menyeret pihak lain,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran tim hukum, transaksi tanah yang dipersoalkan terjadi antara John Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), dan dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT di Tangerang.
“Nama Bapak Saleh Asnawi tidak ada dalam dokumen. Tidak menandatangani, tidak terlibat,” jelas Abu.
Isu aliran dana hingga Rp50 miliar yang turut menyeret nama kliennya pun dibantah keras.
“Tidak ada fakta, tidak ada dokumen, tidak ada bukti. Klien kami tidak tahu-menahu soal itu,” katanya.
Abu bahkan mempertanyakan motif di balik terus dikaitkannya nama Saleh Asnawi dalam kasus ini.
“Kami minta pihak yang menyebut nama klien kami menjelaskan secara terbuka apa dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah derasnya opini publik.
“Jangan sampai seseorang dihakimi sebelum ada putusan pengadilan. Itu prinsip dasar negara hukum,” tegasnya.
Merasa nama baik kliennya dirugikan, pihak keluarga kini menyiapkan langkah hukum. Somasi terhadap John Morin akan segera dilayangkan sebagai bentuk keberatan resmi.
“Jika tidak ada itikad baik, kami siap tempuh jalur hukum,” pungkas Abu.
Catatan: Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan H. Mohammad Saleh Asnawi terlibat dalam kasus tersebut. Publik diminta tetap objektif dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Ady)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments