Diduga Membawa Cairan Etomidate, 2 WNA Asal Malaysia Diringkus Petugas


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo patut diacungi jempol dalam upayanya menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda dengan nilai jual cukup fantastis, yaitu Rp45 milyar.

Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHH dan MR berhasil diringkus saat kedapatan membawa cairan etomidate yang tergolong narkotika golongan II pada 4 Mei 2026 di Bandara Juanda. Kolaborasi apik antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda telah membuktikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk upaya dalam pemberantasan narkotika. 

Saat konferensi pers pada Rabu (3/6/2026) di gedung serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka MHH di Bandara Juanda. 

"Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta. Kedua orang tersebut disuruh seseorang berinisial H warga Negara Malaysia yang disinyalir bermukim di Thailand. Saat ini, H masih dalam tahap pengejaran oleh pihak yang berwajib," ungkapnya.

Usai dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 Mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis yang dikemas dalam rokok elektrik dengan nilai total jual Rp45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

Tobing juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat. “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil. 

Polresta Sidoarjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan