![]() |
| Warga minta Pemkab Segel Kandang Ayam Lentera, Jangan Lagi Ada Tenggat Waktu |
Jawapes Tanggamus – Penolakan keras datang dari warga Dusun Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terhadap rencana pemberian tenggat waktu baru kepada pemilik Kandang Ayam Lentera milik Haruddin. Warga menilai langkah tersebut hanya akan mengulang kegagalan lama tanpa solusi nyata.
Pendamping warga sekaligus pelapor, Usman Mursyid, menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menunggu realisasi relokasi yang tak kunjung dilakukan sejak kesepakatan tahun 2018.
“Pada 20 Juli 2018 sudah ada musyawarah mufakat. Saat itu pemilik kandang diberi waktu empat bulan untuk merelokasi kandang. Faktanya sampai Mei 2026 kandang tetap beroperasi. Kalau sekarang diberi waktu lagi satu bulan, berarti pemerintah mengulang kesalahan yang sama,” tegas Usman didampingi Bahron, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan kandang, Senin (18/5/2026).
Menurut Usman, kondisi saat ini sudah jauh lebih serius karena operasional kandang disebut tidak lagi mengantongi izin resmi. Berdasarkan surat pernyataan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus tertanggal 29 April 2026, izin operasional Kandang Lentera diketahui telah berakhir sejak 12 Juli 2023 dan belum diperpanjang hingga sekarang.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan relokasi. Izin operasional sudah habis dua tahun lalu, tapi kandang berkapasitas 5.000 ekor masih tetap berjalan. Artinya ada dugaan pelanggaran hukum yang jelas,” ujarnya.
Warga Minta Penyegelan dan Penutupan Paksa
Usman menilai tidak ada lagi alasan bagi Satgas Pemkab Tanggamus untuk memberikan toleransi tambahan. Ia menyebut aturan perundang-undangan justru mengharuskan adanya sanksi tegas terhadap usaha yang tetap beroperasi tanpa izin.
“Kalau mengacu pada aturan dan undang-undang, langkah yang wajib dilakukan sekarang adalah penyegelan dan penutupan paksa. Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan hingga penutupan usaha,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lain terkait jarak kandang dengan permukiman warga yang disebut hanya sekitar 10–15 meter. Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014.
“Selama delapan tahun warga terdampak harus menghadapi bau menyengat, lalat, dan kebisingan. Lima kepala keluarga juga mengaku tidak pernah menandatangani izin lingkungan. Jadi tuntutan warga sederhana, segel dan tutup sekarang,” tegasnya.
Rapat Satgas Jadi Sorotan Warga
Desakan warga menguat di tengah rapat tertutup Tim Satgas Pemkab Tanggamus yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setda Tanggamus pada Selasa, 12 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri 15 instansi terkait, mulai dari Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Pekon.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut Surat Sekda Tanggamus Nomor 005/2287/08/2026 tanggal 8 Mei 2026, sekaligus merespons permohonan penyegelan yang diajukan lima kepala keluarga terdampak melalui surat bernomor 01/SPP/5KK/V/2026.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan warga ke Polres Tanggamus melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Warga berharap hasil rapat Satgas tidak berhenti pada rekomendasi pembinaan semata, melainkan menghasilkan keputusan konkret berupa penyegelan dan penghentian operasional kandang.
“Kalau masih diberi tenggat waktu lagi, masyarakat akan menilai hukum tumpul dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata berupa penyegelan,” tutup Usman. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments