Jawapes Surabaya – Ancaman judi online terhadap pelajar semakin mengkhawatirkan. Data PPATK tahun 2026 mencatat perputaran uang judi online mencapai sekitar Rp3,2 triliun per hari, sementara korbannya kini mulai menyasar anak usia SD hingga SMP melalui media sosial, game online, dan berbagai platform digital.
Di Surabaya, kasus anak usia 14 tahun yang harus menjalani rehabilitasi akibat kecanduan judi online menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, S.TP., M.ARS. (Bang Jo), menegaskan kondisi tersebut sudah menjadi darurat sosial dan darurat pendidikan. “Ketika pelajar sampai direhabilitasi akibat judi online, ini bukan lagi kenakalan remaja, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tegasnya, Minggu (31/5/2026).
Menurut Bang Jo, DPRD Surabaya terus mendorong penguatan pendidikan karakter, literasi digital, pengawasan penggunaan gadget, pendampingan psikologis, serta peran aktif guru dan orang tua dalam melindungi anak dari bahaya judi online.
“Ancaman judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman terhadap kualitas generasi masa depan Surabaya. Karena itu diperlukan kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, kepolisian, akademisi, media, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendukung penuh Gerakan Sekolah Bersih Judi Online (GESEK BEJO) yang diprakarsai Jawapes Indonesia Emas sebagai langkah edukasi dan pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan sekolah sebagai benteng perlindungan generasi muda dari ancaman judi online. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments