![]() |
| Tokoh Masyarakat, Usman Mursid berikan tanggapan terkait polemik kandang ayam petelur lentera |
Jawapes Tanggamus – Polemik kandang ayam petelur “Lentera” milik Haruddin di Pekon Tulung Gistang, Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus kembali memanas. Sudah delapan tahun sejak kesepakatan relokasi dibuat, kandang yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari permukiman warga itu justru diperluas dengan kapasitas mencapai 8.000 ekor ayam.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kesepakatan yang telah dicapai sejak 2018, sekaligus memperparah dampak lingkungan yang mereka rasakan setiap hari.
Kandang tersebut pertama kali berdiri pada pertengahan 2017. Setahun kemudian, tepatnya 10 Juli 2018, empat warga yang tinggal berdampingan langsung dengan lokasi kandang melaporkan dugaan pencemaran ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus.
Keluhan warga kala itu mencakup bau menyengat dari kotoran ayam, serbuan lalat hingga ke dalam rumah, serta kebisingan akibat aktivitas kandang yang terlalu dekat dengan pemukiman.
“Bau, lalat, dan bising sudah sangat mengganggu. Hampir semua warga terdampak. Kami minta izin kandang dicabut,” tegas Mat Naser, salah satu perwakilan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Juli 2018 digelar musyawarah yang melibatkan pihak pekon, kecamatan, dinas terkait, hingga tenaga medis hewan. Hasilnya, Haruddin diberi waktu empat bulan untuk merelokasi kandang ke lokasi lain yang masih berada di lahannya, sekitar 200 meter dari pemukiman.
Namun hingga Maret 2026, relokasi tak kunjung terealisasi. Warga bahkan menyebut dampak lingkungan semakin parah. Ironisnya, di tahun yang sama, pemilik kandang justru menambah bangunan baru di lokasi lama.
“Katanya supaya kapasitas cukup 8.000 ekor, karena sebelumnya baru sekitar 5.000 ekor,” ungkap Abdul Munir, warga setempat.
Merasa kesabaran mereka diabaikan, lima warga yakni Mat Naser, Bahron, Abdul Munir, Rudi Antoni, dan Arisin kini bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Tanggamus.
Warga juga menilai operasional kandang tersebut melanggar aturan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal kandang dengan bangunan non-kandang sejauh 25 meter. Selain itu, izin lingkungan diduga bermasalah karena tidak melibatkan persetujuan warga terdampak langsung.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Usman Mursyid, S.Ag., mengimbau agar persoalan ini tetap diupayakan penyelesaiannya secara bijak, Minggu (3 Mei 2026).
“Relokasi dan penataan ulang kandang sangat diperlukan agar tidak merugikan warga. Namun sebaiknya dicari solusi terbaik tanpa harus langsung ke jalur hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kandang, Haruddin, serta Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus masih dalam upaya konfirmasi terkait tindak lanjut laporan warga tahun 2026 dan kejelasan status izin lingkungan kandang tersebut. (Ady)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments