Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Pelanggaran Propam Bangkalan

 



Jawapes Surabaya – Divpropam Mabes Polri resmi mengambil alih laporan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Paminal Polda Jatim, berdasarkan SP2HP2 tertanggal 6 April 2026.


Kasus berawal dari dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, dilaporkan 4 April 2024 namun dinilai mandek hingga Mei 2025. Penanganan disebut lambat dan tidak transparan, hanya empat SP2HP terakhir Juli 2024 tanpa kejelasan status hukum.


Sekjen LSM LASBANDRA Achmad Rifai selaku pelapor menilai pengaduan di Propam Polres dan Polda Jatim tidak memberi kepastian. Ia juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat klarifikasi hingga menolak menandatangani BAP.


Kini perkara ditangani Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik.


“Harapan kami ada kejelasan hukum dan pengungkapan pelanggaran secara objektif,” tegas Achmad Rifai, Rabu (8/4/2026).


Sementara Kanit Paminal Polres Bangkalan Ipda Rizaki menyarankan konfirmasi melalui Humas Polres. (Tim)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan