Kecewa Tuntutan Jaksa penuntut umum ringan atas Kasus Dugaan Penipuan dan Pengelapan Ex Kades Kalidilem Muhammad Abdullah.

Jawapes Lumajang - Babak Baru terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan kades  Kalidilem, Muhammad Abdullah, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (9/4/2026). 

Sidang berlangsung di ruang garuda pengadilan negeri lumajang dipimpin majelis hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H.,M.H., dalam sidang lanjutan ini tentang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di sampaikan bahwa terdakwa di tuntut 1 tahun 6 bulan dan memberikan waktu buat terdakwa untuk melakukan pembelaan.

" Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari senin, bila mana terdakwa tidak hadir maka hakim bisa menetapkan untuk dilakukan penahanan," tindasnya.

Kuasa hukum dari Muhammad Abdullah mantan kades Kalidilem saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kami bekerja atas surat kuasa mulai mendampingi terdakwa dalam upaya proses hukum baik di polres, kejaksaan, maupun di persidangan di pengadilan negeri akan selalu taat dan patuh terhadap hukum di Indonesia.

Untuk tuntutan jaksa penuntut umum dengan ancaman 1 tahun 6 bulan, kami tetap lakukan pembelaan intinya semua mempunyai persepsi masing masing terkait dengan perkara yang dimaksud dan kami segera persiapkan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya ditempat berbeda menyampaikan bahwa kami sudah melakukan beberapa pertimbangan telah kami sampaikan di secara jelas di surat tuntutan, dimana ada hal - hal yang meringankan dan memberatkan sesuai dengan fakta persidangan berupa ada transaksi dan alat bukti yang lain dan sudah dibuatkan di dalam surat tuntutan.

" Kami menyadari bahwa ada perbedaan pendapat dari tuntutan kami bagi korban terlalu rendah dan bagi terdakwa sangat tinggi, ini merupakan bagian dari dinamika dipradilan tentunya persidangan belum selesai sampai  tuntutan, masih ada persidangan berikutnya," tuturnya.

Masih ada kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan sampai dengan putusan majelis hakim dalam perkara ini bisa memberikan putusan yang seadil - adilnya dan seobyektif mungkin.

Sekedar informasi saja dalam pengajuan pengakuan bersalah pada  pasal 78 dan alasan pengurangan pidana ada kesepakatan antara JPU, terdakwa dan advokat, akan tetapi kenyataannya di lapangan pada saat persidangan awal dimana terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dan terdakwa tidak ada etikat mengembalikan kerugian ke korban.

Akhirnya tuntutan jaksa penuntut umum menjatuhkan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Haris Eko Cahyono, SH.MH selalu kuasa hukum dari Muhammad Faris Alfanani menyampaikan  harapan kami,. Semoga hakim bisa menjatuhkan vonis yang memberikan rasa keadilan bagi korban. Yakni vonis yg dijatuhkan terhadap terdakwa Setidaknya bisa diatas tuntutan dr JPU.

(Eko)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan