Kasatreskrim Polres Bangkalan Akui Judi Sabung Ayam Marak, Tapi Tidak Mampu Menangkap Pelaku

 



Jawapes Bangkalan — Polres Bangkalan mengakui praktik judi sabung ayam marak. Namun, dalam penggerebekan di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan pada 10 April 2026, sembilan orang yang sempat diamankan justru dilepas dan hanya dijadikan saksi dengan alasan tidak cukup bukti.


“Benar ada arena judi sabung ayam. Kami amankan 9 orang, lalu dilepas sebagai saksi karena tidak bisa dibuktikan,” tegas Agung, Kasi Humas Polres Bangkalan.


Pelepasan dilakukan sebelum gelar perkara selesai. Tidak ada penjelasan resmi terkait barang bukti, identitas 9 orang, serta waktu dan lokasi pelepasan, memicu pertanyaan publik soal transparansi penanganan kasus.


Sumber internal menyebut identitas pihak yang diamankan tidak jelas dan pelepasan dilakukan lebih dulu sebelum gelar perkara rampung. Jumlah barang bukti juga disebut hanya diketahui Kasatreskrim.


Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid tidak memberikan keterangan terkait identitas maupun barang bukti. (12/4/2026).


Sementara itu, seorang penghobi sabung ayam berinisial Mat mengungkap adanya dua praktik di Bangkalan: sabung ayam pakai pisau dan tanpa pisau. Ia menyebut lokasi yang digerebek tanpa pisau, sedangkan yang menggunakan pisau disebut masih beroperasi dengan pola lama.


“Yang pakai pisau masih jalan. Biasanya sore bubar kalau ada info polisi datang, besok buka lagi. Dari dulu begitu,” ujar Mat. (Tim)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan