Jawapes Bangkalan — Video berdurasi 30 detik memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan jajaran Reskrim Polres Bangkalan dari arena judi sabung ayam di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Namun, publik dikejutkan dengan keputusan tangkap-lepas terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan hal tersebut. “9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan dari hasil gelar, 9 orang yang diamankan tersebut dilepas karena tidak cukup bukti.
Keputusan ini memicu sorotan tajam karena praktik judi sabung ayam secara jelas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat. Selain itu, tindakan tangkap-lepas tanpa kejelasan konstruksi perkara berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika benar tidak cukup bukti, aparat wajib menjelaskan secara terbuka dasar penghentian proses hukum. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi namun tidak ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga kode etik.
Kasus ini juga kembali membuka isu lama terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan. Publik berharap penindakan tidak berhenti pada seremoni penangkapan, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang tegas, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan praktik “tangkap-lepas” yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments