![]() |
| Arya Wedakarna |
Jawapes, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mulai melarang sampah organik dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung per 1 April 2026. TPA tersebut kini hanya menerima sampah anorganik atau residu.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penanganan sampah berkelanjutan di Bali untuk mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di sisi lain, masyarakat Bali mengeluhkan kebijakan pemerintah Provinsi, karena tidak adanya solusi terkait kebijakan pembuangan sampah di Provinsi Bali.
Sebelum dibuang, sampah harus dipilah terlebih dahulu, mana yang sampah organik dan mana yang non organik. Swakelola sampah yang biasa mengambil sampah warga Bali saat ini tidak menerima sampah organik.
Karena susahnya membuang sampah, sebagian masyarakat Bali memilih untuk membakar sampah, karena tidak adanya tempat untuk membuang sampah.
Hal ini juga memicu pencemaran lingkungan, dan bisa mengganggu kesehatan warga Bali.
Salah satu senator DPD RI Arya Wedakarna (AWK) ikut bersuara terkait kebijakan sampah di Provinsi Bali.
AWK berpendapat bahwa tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat yang membakar sampah.
Seperti diketahui bahwa masyarakat Bali ini tidak semua yang memiliki tebe, tidak semua rumah-rumah di Bali berukuran besar. Ada yang cuman satu are kurang, malah ada yang tinggal di kos-kosan. Tentu mustahil bagi mereka untuk membuat tebe modern dan tyang jika mereka akhirnya tidak bisa membuang sampah di suwung, tidak bisa membuang di sungai, maupun di jalan tentunya, solusinya hanya dibakar.
"Disinilah sebenarnya pemerintah lokal harus mengantisipasi dari awal, saya juga meminta kepada penyelenggara pemerintahan Executive untuk tidak terlalu keras juga kepada masyarakat," ujarnya.
Ketidak becusan ini terjadi karena ketidakmampuan dari pemerintah lokal baik itu pemerintah dari kabupaten dan kota yang tidak mampu mengurus sampah di Provinsi Bali.
Jadi saya minta dalam injured time ini sampai nantinya pemerintah pusat benar benar mengirimkan mesin insenerator. Saya minta agar jangan hanya menyalahkan warga, jangan hanya menghukum warga. Bahkan saya berpikir bahwa iuran sampah yang selama ini dibebankan masyarakat, jika memang tidak ada pelayanan pengangkutan sampah, sebaiknya iuran sampah nike dibatalkan atau di freeze jadi tidak dipungutkan seperti itu.
Jadi kasihan masyarakat Bali, mau buang sampah di luar kena tegur, sekarang buang sampah juga tidak tau kemana karena suwung tutup, tyang berharap agar pemerintah bisa lebih bijaksana.
Kami DPD RI tetap memantau dan juga mengawal agar mesin dan antara yang akan di kirimkan oleh pusat segera tiba di Bali.
Astungkara tahun niki bereslah. Mudah mudahan pemerintah Bali segera melobi lobi lah ya, agar tetap ikuti arahan dari pusat sementara niki nggeh.
Ini jujur bukan urusan pusat sebenarnya, ini adalah urusan Gubernur, Bupati, Walikota.
Selain itu pemerintah Kabupaten Badung membuat sanksi tegas denda Rp25 juta atau kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak memilah sampah dari rumah efektif mulai april 2026.
Dengan dasar Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (ER)
View



إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments