Disdikpora Kebumen Sosialisasikan Kebijakan Pendidikan


Jawapes, KEBUMEN – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo, menyampaikan berbagai kebijakan pendidikan dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan pelaku pendidikan dan media massa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantoro Disdikpora Kebumen, Senin (20/4/2026), dengan dihadiri jajaran dinas, pengelola pendidikan, serta insan media.

Dalam paparannya, Agus menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan saat ini masih belum sepenuhnya gratis karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dihitung berdasarkan jumlah siswa.

“Artinya, pendidikan di Indonesia belum sampai pada posisi gratis. Sedangkan pendanaan dari BOS per siswa Rp 900 ribu kali jumlah siswa, maka yang diterima ya sebesar jumlah siswa kali Rp900 ribu,” tandasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS telah diatur dengan komposisi tertentu, yakni sekitar 10 persen untuk kebutuhan seperti alat tulis atau pengadaan buku, 20 persen untuk pembayaran tenaga honorer (GTT dan PTT), serta 70 persen untuk operasional sekolah.

Terkait polemik sumbangan pendidikan, Agus menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa yang mampu, dengan syarat bersifat sukarela dan melalui kesepakatan dengan Komite Sekolah.

“Sumbangan pendidikan tersebut bersifat sukarela dan harus dikomunikasikan dengan wali siswa. Namun sekolah dilarang melakukan pungutan dan tarikan kepada orang tua siswa,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga kurang mampu agar tidak terbebani biaya pendidikan.

“Kalau ada wali murid dari keluarga tidak mampu tetapi diminta sumbangan, silakan lapor langsung ke saya. Akan langsung kami bebaskan. Ini tegas, tidak boleh ada pungutan bagi yang tidak mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan tidak boleh bersifat memaksa maupun membebani kelompok rentan, khususnya keluarga dalam kategori ekonomi terbawah.

Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan strategis lainnya, seperti pemerataan akses pendidikan melalui regruping atau penggabungan sekolah dasar dengan jumlah siswa kurang dari 60 anak. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga efisiensi pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.(Eko)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan