![]() |
| Deklarasi anti halinar Lapas Kota Agung |
Jawapes Tanggamus — Komitmen memberantas praktik terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan kembali ditegaskan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar upacara Deklarasi Anti Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) pada Kamis (23/04/2026), yang diikuti seluruh jajaran pegawai dan warga binaan dengan penuh khidmat dan disiplin.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam memperkuat integritas dan menciptakan lingkungan Lapas yang bersih, tertib, serta bebas dari pelanggaran. Suasana upacara berlangsung tertib, mencerminkan keseriusan seluruh elemen Lapas dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
Momen penting dalam kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan Ikrar Anti Halinar secara serentak oleh seluruh peserta. Ikrar ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menolak segala bentuk praktik ilegal serta membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi, dalam amanatnya menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Tidak ada ruang bagi handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba di dalam Lapas ini. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan menciptakan Lapas yang bersih dari Halinar tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga binaan. Sinergi dan komitmen bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Melalui deklarasi ini, Lapas Kotaagung menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa perang terhadap Halinar adalah harga mati. (Ady)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments