19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 25 tersangka yang diamankan selama Maret 2026. Dari jumlah tersebut, wilayah Kecamatan Waru tercatat sebagai lokasi dengan kasus terbanyak.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

“Selama bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, seluruhnya laki-laki dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kapolresta menambahkan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga bandar narkoba. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga peredaran melalui jaringan tertentu.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan