Kades Ngadisari Akui Aniaya Petani, Satreskrim Polres Probolinggo Segera Gelar Perkara

Kasat Reskrim polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana (Foto Istimewa)

Jawapes.or.id, Probolinggo – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap petani kentang oleh oknum Kepala Desa (Kades) Ngadisari memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, saksi kunci dalam perkara tersebut akhirnya memberikan pengakuan terkait keterlibatannya. Senin (30/3/26) Pagi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut telah rampung untuk tahap awal.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan tambahan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," tegasnya, Senin (30/3/26) sore.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi dinilai bersikap kooperatif, Ia mengakui seluruh perbuatan serta kekhilafan yang dilakukannya di lokasi kejadian,
Meski telah mengantongi pengakuan, pihak kepolisian menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan status hukum terbaru.

Menurut AKP Made, setiap pengakuan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) wajib diuji melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur fungsi kepolisian.

"Mekanisme ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan status hukum seseorang didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan menghindari adanya celah hukum di kemudian hari," jelas Made

Lebih lanjut, AKP Made memaparkan bahwa gelar perkara berfungsi sebagai "filter" untuk menguji apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi, baik secara materiil maupun formil. Dalam forum tersebut, penyidik akan membedah kecocokan antara pengakuan saksi, keterangan saksi-saksi lain, serta sejumlah barang bukti fisik yang telah diamankan.

"Kami ingin setiap prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang kuat, sehingga tidak ada ruang bagi keraguan atau spekulasi di masa mendatang, Hasil gelar perkara inilah yang nantinya menentukan apakah status saksi akan dinaikkan menjadi tersangka atau ada pengembangan ke pihak lain," Pungkasnya.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan