Jawapes, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026) dan membawanya ke Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan berawal dari informasi Tim Subdit IV pada 6 Maret 2026 yang menelusuri sejumlah lokasi hingga akhirnya mengamankan Boy di gudang samping rumah milik DH di Kubu Raya, Pontianak.
“DPO Boy sudah tertangkap,” tegas Eko kepada Jawapes, Kamis (12/3/2026).
Boy sebelumnya sempat kabur ke Jakarta menemui kekasihnya berinisial R di Banten lalu menghubungi Koko Erwin dan disarankan bersembunyi di Pontianak. Ia tiba pada 21 Februari 2026 hingga akhirnya ditangkap.
Boy juga diduga memberikan uang kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang kemudian menyerahkannya kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini menjadi tersangka.
Eko menegaskan penyidikan masih dikembangkan karena diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi dalam sindikat narkoba jaringan Koko Erwin.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments