JAKARTA, Jawapes – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh tanah air menjelang datangnya bulan suci, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan mulai masuk ke rekening masing-masing pada pekan pertama bulan Ramadan sebagai langkah percepatan pemenuhan hak abdi negara.
Tak main-main, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.
Dana jumbo ini disiapkan untuk meng-cover seluruh kebutuhan THR bagi pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah, tujuannya agar perputaran ekonomi sejak awal puasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proses penyaluran akan dilakukan dalam waktu dekat dengan kesiapan birokrasi yang sudah matang.
Meski belum merinci tanggal pastinya, Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa eksekusi pencairan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepastian ini menjadi angin segar di tengah persiapan masyarakat menyambut Ramadan, Purbaya juga menegaskan proses administrasi kini telah memasuki tahap final.
"Pencairan THR minggu pertama puasa. Bentar lagi," ujar Purbaya saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/2/26) Siang.
Langkah pemerintah ini mendapat pengawasan ketat dari Senayan, melalui Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa THR wajib dibayar tepat waktu sesuai regulasi. Irma menekankan bahwa berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja, THR paling lambat harus sudah diterima pekerja dua minggu sebelum hari raya.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026)."Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar, harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi," ungkap Irma di Kompleks Senayan, Kamis (19/2/26)pagi.
Irma menjelaskan bahwa meski mekanisme ASN berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah yang telah disampaikan Menkeu Purbaya, pengawasan terhadap sektor swasta tidak boleh kendor. Ia mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan agar tidak bermain-main dalam memantau kepatuhan perusahaan di lapangan.
Sementara itu, di bidang eksekutif, Kementerian Dalam Negeri juga mulai bergerak cepat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini dilakukan agar arus kas di tingkat daerah tidak mengalami hambatan administratif saat jadwal pencairan tiba secara serentak.
Pemerintah menargetkan pembayaran di tingkat daerah sudah bisa dilakukan paling lambat H-15 sebelum Idul Fitri agar sejalan dengan imbauan legislatif. Namun, regulasi tetap memberikan ruang fleksibilitas jika terdapat kendala teknis, di mana THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya tanpa menghanguskan hak penerima.
Merujuk pada kebijakan tahun lalu, pemerintah diprediksi tetap mempertahankan skema pembayaran penuh alias 100 persen tanpa potongan bagi ASN. Komponen yang diterima ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) secara utuh.
Untuk ASN daerah, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan serupa, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Adapun bagi CPNS, besaran gaji pokok yang diterima dipatok sebesar 80 persen, namun tetap mendapatkan komponen tunjangan lainnya secara penuh.
DPR RI berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi perusahaan atau instansi yang menunda kewajiban pembayaran THR tersebut. Baginya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya sudah tidak boleh terjadi demi menghormati hak-hak para pekerja.
Percepatan pencairan ini diharapkan menjadi suntikan tenaga bagi daya beli masyarakat selama Ramadan, sehingga sektor konsumsi mampu bergerak masif. Dengan anggaran Rp55 triliun dan pengawasan ketat DPR, THR diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi nasional yang efektif di tahapan pertama tahun 2026.
Sumber Menkaeu & DPR RI
Penulis Ida Y
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments