Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Lapen DPUPR Sampang Ditunda, Karena KUHP dan KUHAP Baru

Berlangsungnya sidang di Tipikor

Jawapes, SURABAYA - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek lapisan penetrasi (lapen) tahun 2020, yang menjerat Hasan Cs mulai digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/1/2026). 

Namun, persidangan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada 28 Januari 2026, penundaan sidang dilakukan menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai efektif per 2 Januari 2026. 

Majelis hakim menyatakan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru agar proses, persidangan tidak cacat secara formil.

Dalam penjelasannya di hadapan para pihak, majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara yang disidangkan memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun anggaran 2020, yang diperuntukkan bagi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Proyek tersebut diduga dikerjakan melalui skema pecah paket dan pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, empat orang terdakwa dihadirkan, yakni M. Hasan Mustofa, Sahron Miami, Slamet Iwan Suprianto alias Yayan, dan Khoirul Umam, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengondisian proyek.

Usai sidang 

Sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh Achmad Rifa’i, selaku pelapor sekaligus Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), yang sejak awal melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan adalah I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., Decky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dan Eddy Soedrajat, S.H., sementara Indah Arsy Pinatasari, S.H. tercatat tidak hadir.

Persidangan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Juanda No. 82–84, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda sidang lanjutan pada 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan