Penyerahan Perjanjian Kinerja OPD Tahun 2026 dan Penandatanganan PKS PPPK di Lingkup Pemkab Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/1/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan bahwa SAKIP merupakan bagian penting dalam siklus sistem instansi pemerintah yang berfungsi mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah hingga kecamatan dalam pencapaian target kinerja, sekaligus menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan maupun ketidaktercapaian target pembangunan.

Berdasarkan hasil evaluasi, capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan, yaitu 77,26 (2019), 78,38 (2020), 78,97 (2021), 78,96 (2022), 77,50 (2023), 75,64 (2024), dan 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal, serta belum optimalnya budaya kinerja dan orientasi hasil.

Pada hasil evaluasi pula, beberapa perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diharapkan tidak berpuas diri dan terus bersemangat dalam mengemban tugas negara. 

Lima perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diantaranya, RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), Bappeda (85,76). Sedangkan perangkat daerah dengan nilai terendah harus terus berbenah dan mengevaluasi diri terutama pada internalnya. 

Kelima perangkat tersebut diantaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08). 

Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif dinilai menjadi faktor pendukung dalam peningkatan kinerja dan capaian SAKIP.

Sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran.

Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam 

memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Selain itu, optimalisasi peran perangkat daerah juga didorong, antara lain Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir dan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah.

Melalui pelaksanaan perjanjian kinerja perangkat daerah dan penyerahan kerja sama PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan