![]() |
| Dirut BPR Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja |
Jawapes, SIDOARJO - Salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemkab Sidoarjo adalah mempercayakan pengelolaan gaji (payroll) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K paruh waktu kepada BPR Delta Artha Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memperkuat sinergi dengan BUMD guna mendorong kemandirian fiskal daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Sidoarjo untuk menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan, memperkuat sistem keuangan daerah, dan mendorong Bank Delta Artha berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sidoarjo.
Kepercayaan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan secara simbolis oleh pimpinan Bank Delta Artha bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Direktur Utama BPR Delta Artha Sofia Nurkrisnajati Atmaja menyebut kepercayaan tersebut sebagai mandat penting untuk mendukung peningkatan PAD Sidoarjo.
“Optimalisasi peran BUMD, khususnya BPR Delta Artha, diharapkan mampu meningkatkan PAD yang nantinya kembali mendukung APBD Kabupaten Sidoarjo,” jelas Sofia, Selasa (27/1/2026).
Alhamdulillah, hari ini penandatanganan pengelolaan gaji P3K telah kami lakukan secara simbolis. Ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Bank Delta Artha agar dapat berkontribusi langsung dalam pengembangan ekonomi daerah, ujar Sofia.
Menurutnya, pengelolaan gaji P3K bukan hanya soal layanan perbankan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi keuangan di kalangan aparatur pemerintah, sekaligus memperkuat likuiditas bank daerah.
Sofia menegaskan, Bank Delta Artha berkomitmen menjadi bank daerah yang sehat, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah melalui dukungan nyata kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain pengelolaan payroll, BPR Delta Artha juga berperan aktif dalam mendukung perekonomian masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda).
“Tahun 2026 kami perbanyak alokasi subsidi bunga Kurda agar lebih banyak pelaku usaha dan UMKM bisa mengakses pembiayaan,” Imbuhnya.
Lanjutnya, Kurda menawarkan kemudahan pembiayaan, dengan plafon pinjaman hingga Rp10 juta tanpa jaminan cukup menggunakan Surat Keterangan Usaha / NIB. "Sedangkan pinjaman di atas Rp10 juta dapat diajukan dengan jaminan berupa BPKB kendaraan atau sertifikat sesuai ketentuan," pungkasnya. (Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments