Krida SH Terate Piala Gubernur Jateng Cup 3 Sah Gunakan Merek Kelas 41



Jawapes Madiun – Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang, berada di bawah perlindungan hukum Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41.

Merek Kelas 41 digunakan untuk jasa pendidikan, penyediaan latihan, olahraga, hiburan, dan kesenian. Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 termasuk kegiatan olahraga yang secara sah masuk dalam ruang lingkup penggunaan Merek Kelas 41.

Issoebiantoro, SH, selaku Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate, merupakan pemilik dan pemegang sah Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Kedua merek tersebut terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor IDM000142232 dan IDM000142233.

Anggota LHA SH Terate, Haji ETAR, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa yang digunakan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum dengan jasa sejenis lainnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Merek Kelas 41 mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa sebagaimana tercantum dalam klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Haji ETAR menyampaikan bahwa pemilik Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41, Issoebiantoro, telah memberikan lisensi penggunaan merek tersebut kepada Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.

“Drs. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya pemegang lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Setiap penggunaan merek wajib memperoleh izin atau lisensi dari pemilik hak merek,” ujar Haji ETAR, Sabtu (18/01/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, hak merek dilindungi oleh negara. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak merek merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Di akhir pernyataannya, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran organisasi perangkat daerah atas dukungan terhadap penyelenggaraan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan melahirkan atlet pencak silat berprestasi,” tutup Haji ETAR. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan