Perlindungan Merk PSHT Berlaku Termasuk atas Penggunaan Atribut


Jawapes, SIDOARJO - Sehubungan dengan dinamika penggunaan nama dan atribut Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di masyarakat, perlu disampaikan penjelasan hukum kepada publik mengenai perlindungan merek dan batasan penggunaannya.

Dippa menyampaikan secara hukum, merk PSHT telah terdaftar pada kelas 41, yang meliputi jasa pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pencak silat. Dalam praktik hukum merek, perlindungan tersebut tidak hanya dipahami secara administratif berdasarkan kelas, tetapi juga dilihat dari keterkaitan antara jasa dan atribut yang digunakan dalam kegiatan organisasi.

"Atribut seperti pakaian, seragam, dan perlengkapan lainnya secara umum dipahami sebagai bagian dari identitas kegiatan, tidak dapat dijual bebas seperti merek baju, celana, sepatu atau yang lain pada umumnya. sehingga penggunaannya perlu memperhatikan izin dan legitimasi hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Atribut PSHT hanya khusus diperuntukan bagi Warga PSHT atau kalangan internal," ujarnya.

Sementara Nasihin berpendapat, prinsip utama dalam hukum merek adalah menghindari potensi kebingungan publik, khususnya apabila suatu nama atau simbol digunakan pada barang atau atribut yang dapat diasosiasikan langsung dengan kegiatan jasa tertentu, oleh karena itu, kehati-hatian dalam penggunaan atribut organisasi menjadi hal yang penting.

"Penyampaian ini dimaksudkan sebagai edukasi hukum, agar seluruh pihak dapat memahami pentingnya kepastian hukum, ketertiban organisasi, dan perlindungan identitas yang telah dibangun bersama selama ini," terang Nasihin.

Sedangkan Haji Etar menyampaikan, PSHT sebagai organisasi pencak silat yang telah lama hadir di Indonesia diharapkan tetap menjadi ruang pembinaan yang menjunjung nilai persaudaraan, kedewasaan, dan kepatuhan terhadap hukum. 

"Hal ini tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memberikan pemahaman yang seimbang kepada publik mengenai prinsip-prinsip umum perlindungan merek di Indonesia," tutup Haji Etar. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan