![]() |
| Peristiwa ini menuai sorotan keras dari Aktivis 98, Eko Gagak,(foto istimewah) |
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Dalam rekaman yang beredar, korban menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah yang selama ini ditempatinya.
Selain dugaan pengusiran, beredar pula dokumentasi yang memperlihatkan bangunan rumah tersebut telah diratakan. Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya dugaan kehilangan sejumlah barang dan dokumen penting milik korban.
Aktivis 98 Eko Gagak menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis terhadap korban.
“Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum korban dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eko Gagak, Senin (27/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa sengketa yang bersifat perdata tidak dapat diselesaikan melalui tindakan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dugaan masuknya pihak tertentu ke dalam rumah tanpa izin, disertai intimidasi atau perlakuan fisik, perlu ditelusuri secara hukum apabila terbukti terjadi.
Eko Gagak juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif dan profesional, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mendorong aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan pemulihan hak kepada korban sesuai mekanisme yang berlaku.
Menutup pernyataannya, ia menyuarakan pesan khas warga Kota Pahlawan:“Suroboyo menolak wong ruwet.” (Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments