DPRD Situbondo Setujui Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda Definitif

DPRD dan Bupati Situbondo menandatangani berita acara persetujuan Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah 

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di lantai II ruang sidang kantor DPRD, Selasa (23/12/2025).

Agenda rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Plh Sekdakab Situbondo Prio Andoko, pimpinan OPD, Camat dan Direktur RSUD.

Dalam sambutannya, Wabup Situbondo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Situbondo atas kerja-samanya selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini hingga dilakukan persetujuan bersama. Ia menyampaikan bahwa perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah merupakan langkah strategis pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menyesesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan sekaligus sebagai upaya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.

"Dengan disetujuinya Raperda ini pada rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, Pemkab Situbondo akan segera menindak-lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu termasuk proses evaluasi oleh Pemprov Jatim dan persiapan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan," terangnya.

Wabup Ulfiyah mengatakan, atas nama Pemkab Situbondo, diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat menjadi landasan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga mampu meningkatkan kemandirian fiska daerah dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Situbondo.

"Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Situbondo dapat terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang baik untuk menuju Situbondo naik kelas," harapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, saat pelaksanaan rapat paripurna berlangsung, seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda definitif. Tadi ada beberapa catatan yang disampaikan saat pandangan umum fraksi, yakni pasca diberlakukannya perda tersebut dalam hal pemungutan. Dimana menurut fraksi DPRD dinilai masih ada potensi kebocoran yang perlu dibenahi, termasuk optimalisasi PBB-P2. Strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam pemungutan PBB-P2 adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, sebab selama ini metode pemungutan PBB-P2 masih konvensional.

"Dalam acara rapat anggaran, kami beberapa kali menyampaikan agar petugas pemungut ini dibekali dengan alat mesin EDC. Jadi sekali menyerahkan SPPT, kalau bayar catat disitu karena langsung connect alat EDC dengan server yang ada di Bapenda. Masukan dari saya ini cara meminimalisir kebocoran dengan di bekali alat tersebut dan manfaatkan teknologi informasi," ujarnya.

Masih Mahbub menambahkan, setelah melaksanakan rapat paripurna pada hari ini, maka tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan hasil paripurna ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor register dan berikutnya langsung diundangkan. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan