Jawapes, SIDOARJO - Sebanyak 56 rumah yang dibangun secara permanen oleh warga berdiri diatas eks TKD Kelurahan Taman. Hal tersebut diketahui setelah BPK turun tangan lantaran rumah yang sudah dihuni hingga bertahun-tahun oleh warga tidak ada kelengkapan suratnya. Pada Minggu (14/12/2025) lalu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi sidak ke wilayah Kelurahan Taman dan didapat kalau beberapa rumah warga berdiri diatas eks TKD.
Dalam rangka memberikan wawasan kepada warga, Kelurahan Taman menggelar sosialisasi yang dihadiri Bupati Subandi, SH, M.Kn, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, M. Ainur Rahman, AP., M.Si, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, SH, MH, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata mewakili Kapolresta Sidoarjo, Kabid Aset BPKAD, M. Djen Anis Polanunu, Camat Taman, Arie Prabowo, Kepala Kelurahan Taman dan warga yang diundang.
Camat Taman, Arie Prabowo menjelaskan terkait keberadaan 56 rumah yang dibangun secara permanen diatas eks TKD Kelurahan Taman memang benar adanya. Namun pada tanggal 6 Nopember lalu, kami sudah mengumpulkan warga untuk memberikan pernyataan.
"Warga memang mengakui kalau rumah yang ditempati sekarang, berdiri diatas eks TKD. Dalam pernyataan yang ditandatangani bermaterai itu, disebut jika sewaktu-waktu pemerintah daerah membutuhkan tanah tersebut, maka warga akan siap meninggalkan rumahnya tanpa minta ganti rugi," ujar Arie.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto mengungkapkan bahwa Kejaksaan sebenarnya sudah melakukan penyelidikan terkait tanah Pemda yang dikuasai oleh warga. "Tanah tersebut memang sudah tercatat di kartu inventaris Pemkab Sidoarjo," ujar Hadi.
Warga menempati rumah yang dibangun diatas eks TKD tidak ada perjanjian antara penghuni dengan Pemda, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada pertemuan kali ini, diharapkan ada titik temu dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu, sehingga nantinya ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut, jelasnya.
Sementara, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo menambahkan, pihaknya sebagai aparat melihat dari segi kemanusiaan. Kami mengarahkan bahwa warga sebaiknya taat hukum sesuai aturan yang ada di pemerintah.
"Artinya masyarakat harus taat dan tunduk kepada pemerintahnya. Berilah kepercayaan kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan, khususnya yang sekarang terjadi di Kelurahan Taman. Berpikirlah yang positif terhadap kebijakan pemerintah, agar bisa dilaksanakan selaras dan seimbang," terang Dandim.
Lanjutnya, secara hukum, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan munculnya sertifikat kepemilikan. "Percayakan kepada pemerintah dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan ini, semoga berjalan baik," ucap Dandim 0816.
Sedangkan Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengatakan bahwa kedatangannya di Kelurahan Taman bertujuan mengajak warga untuk bermusyawarah terkait temuan BPK soal rumah yang berdiri diatas eks TKD. "Sebagai Bupati, saya mempunyai tanggung jawab terhadap retribusi aset daerah," tandasnya.
Karena permasalahan ini sudah menjadi temuan BPK, ayo bersama-sama menyelesaikan atau mencari solusi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Warga yang menempati rumahnya diatas eks TKD akan dihitung sejak menempati berdasarkan data yang sudah ada. Bagaimana caranya? Kita memakai appraisal dan dihitung mundur 10 tahun sebelumnya, walau ada yang sudah menempati diatas 10 tahun.
"Nanti akan kita buat perjanjian didepan notaris dengan rincian secara detail, sehingga kejelasan persoalan sesuai realita. Warga pun diharapkan bisa mentaati aturan pemerintah. Ada 2 pilihan bagi warga, mentaati aturan pemerintah atau rumah yang sudah dibangun akan dibongkar. Kita berkumpul disini hanya untuk musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agar muncul kesepakatan," tandas Bupati.
Semoga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik dan kedepannya tidak ada lagi warga yang mencoba menguasai tanah milik pemerintah tanpa adanya perjanjian, pungkasnya. (*)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments